REDAKSI8.COM – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Liberti Sitinjak berkesempatan mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, Kamis (30/9/2021).
Kedatangan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk melaksanakan Uji Petik Regulasi Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Banjar, Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
Selain itu juga hadir Kepala Dinas DP3A Provinsi Kalsel, Perwakilan Kepala Dinas DP2KBP3A Kab.Banjar, Perwakilan Kepolisian Resort Banjar unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, Kepala SMAN 2 Martapura, Kepala SMKN 1 Martapura, Kepala SMK Darussalam Martapura, serta perwakilan orang tua Anak Didik Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara LPKA Kelas I Martapura dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Liberti Sitinjak mengatakan, kewajiban pemenuhan pendidikan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya, Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Anak di LPKA, tahun 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki program prioritas nasional pengembangan sistem pembelajaran berkelanjutan bagi Anak di LPKA,” ungkapnya
Pemenuhan hak pendidikan bagi Anak di LPKA merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini sampai ke daerah, yaitu Dinas Pendidikan, baik kota/kabupaten maupun provinsi.
Pengertian Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak di LPKA memiliki pengertian sebagai proses pemenuhan hak belajar Anak di dalam LPKA¹ sesuai kondisi dan kebutuhan Anak anak untuk memastikan terpenuhi hak pendidikan Anak dalam rangka mewujudkan reintegrasi sosial.



