REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan lima tersangka dari tiga kasus mafia tanah yang berhasil dituntaskan sepanjang tahun ini.
Dua laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu laporan lainnya masuk tahap dua.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, bahwa seluruh laporan tersebut sudah ditangani dengan cepat.
“Tiga laporan sudah bisa kita selesaikan tahun ini. Dua LP sudah kita limpahkan ke Kejaksaan sudah tahap dua, dan yang satu LP hari ini kita mau tahap dua juga dengan Kejaksaan,” ujarnya Rabu (19/11/25).
Para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari pemalsuan surat, penipuan, hingga pemalsuan tanda tangan.
Mereka beraksi di tiga daerah, yakni Kota Banjarmasin terdapat 1 tersangka, Kota Banjarbaru ada 3 tersangka, dan Kabupaten Tanah Bumbu 1 tersangka.
“Satu tersangka di Banjarmasin sudah tahap 2 JPU, Banjarbaru tiga tersangka juga sudah tahap 2 JPU, dan Tanah Bumbu satu tersangka sudah vonis dua tahun tiga bulan,” sebutnya.
“Jadi lima yang berhasil diproses oleh Ditreskrimum Polda Kalsel terkait mafia tanah ini,” tambahnya.
Di Kota Banjarmasin katany pelaku menjual empat kavling tanah milik Dra. Rolna kepada H. Mawardi, serta menjaminkan satu kavling lainnya kepada Jodiam tanpa seizin pemilik.
Sedangkan di Kota Banjarbaru, para tersangka terbukti memalsukan tanda tangan saksi batas tanah pada dokumen sporadik.
Sementara itu di Kabupaten Tanah Bumbu, tersangka Nursiah Kunnu membeli tanah Rp330 juta dengan kesepakatan pembayaran setelah balik nama.
Namun, setelah sertifikat dialihkan kepada Muh Amin, tanah justru diagunkan ke Bank Kalsel dan dana pinjamannya tidak diberikan kepada korban.
“Kerugian yang ditaksir mencapai Rp330 juta. Jadi rumah sudah diagunkan ke bank di Tanah Bumbu. Untuk pelaku ini sudah diagunkan SHGB-nya, ternyata tidak jadi dibeli malah uang yang diambil,” jelasnya.
Atas perbuatannya, satu tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP (ancaman 4 tahun).
Tersangka kedua dijerat Pasal 263 KUHP pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana (ancaman 6 tahun).
“Dan tersangka ketiga kembali dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP (ancaman 4 tahun),” tuntasnya.



