REDAKSI8.COM, TAPTENG -Seorang pria berinisial MFL (36) ditangkap pihak Polres Tapteng atas dugaan mencabuli adik angkatnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (16), siswi kelas II SMK.
Pelaku, yang dikenal sering mengaku sebagai pengacara dan wartawan, diamankan petugas di Pelabuhan Sibolga pada Sabtu (12/7/2025) saat baru kembali dari luar daerah. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk diperiksa.
Kasus ini terungkap setelah seorang aktivis, Risman Lase, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut usai pengakuan korban menjadi viral di media sosial. Dalam pemeriksaan, MFL mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
“Pertama kali saya lakukan pada Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dan kedua kalinya pada awal Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB,” aku MFL di hadapan penyidik.
Ironisnya, pelaku berdalih akan bertanggung jawab dengan cara menikahi korban setelah selesai sekolah, bahkan mengaku sudah meminta izin kepada istrinya untuk berpoligami. “Dia masih sekolah, makanya saya janji begitu,” katanya.
Pelapor, Risman Lase, mengapresiasi kesigapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng, khususnya Kanit PPA Iptu Marwan E Hasibuan, penyidik pembantu Rahmat Mendrofa, serta Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya dan jajaran.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat menangani laporan ini. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak di bawah umur, apalagi korban adalah adik angkatnya sendiri,” ujarnya.
Dalam laporan polisi nomor: LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tanggal 6 Juli 2025, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Risman juga menambahkan, berdasarkan cerita korban, perbuatan cabul itu terjadi lebih dari dua kali.
“Korban menceritakan, di bulan Mei saja perbuatan itu sudah terjadi lima kali. Ini tentu membuat kita sangat prihatin dan berharap hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” tutup Risman.
