REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar kembali mengungkap 2 wanita yang diduga pengguna aplikasi untuk menawarkan diri di media sosial, Rabu (28/11/2018) siang.
Pelaku yang berinisial R (17) yang merupakan warga Sungai Ulin Banjarbaru dan RN (21) yang merupakan penyewa kost.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar H. Ahmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan rumah kost yang berada di Indrasari.
“Modusnya adalah 2 orang wanita telah membuka aplikasi dengan melakukan penawaran, 2 orang ini atas nama R (17) dan RN (21). Mereka ini memakai kos-kosan yang disewa oleh saudara RN, adapun R adalah teman RN,” ungkap Ahmadi.
Lebih lanjut Ahmadi menerangkan kepada awak media, R menggunakan aplikasi untuk melakukan penawaran. Namun menurut pengakuan pelaku, sampai saat ini masih belum ada kesepakatan dengan pelanggan.
“Masih dalam tahap tawar menawar. RN sebagai penyewa kost menurut pengakuannya ini baru pertama kali,” tambahnya.
Pihak penyidik Satpol PP masih melakukan pendalaman terhadap kegiatan yang menggunakan media sosial untuk menjual jasa atau prostitusi online.
“Kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan seperti apa, ini masih pengakuan sepihak, kita serahkan kepada penyidik, kalau terbukti mereka maka akan dikenakan dengan Perda Kabupaten Banjar No 10 tahun 2010 tentang ketertiban sosial,” pungkasnya.



