REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Raimas Dit Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil amankan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Bundaran Simpang Empat, Kota Banjarbaru pada hari Jumat ( 24/01/25) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menuturkan, Polres Banjarbaru menerima penyerahan remaja yang diduga gang motor atau gangster.
Bermula pada saat unit Raimas Dit Samapta sedang melaksanakan patroli di Bundaran Simpang Empat Kota Banjarbaru melihat beberapa remaja yang sedang berkumpul.
Setelah melihat petugas, salah satu remaja terlihat membuang diduga senjata tajam, mengetahui hal tersebut petugas pun sontak memeriksa dan menggeledah kelompok remaja itu.
Pucuk dicinta ulang pun tiba, aparat kepolisian menemukan satu buah senjata tajam yang diakui milik dari salah satu sekelompok remaja yang tersebut.
“Setelah diinterogasi oleh petugas sekelompok remaja tersebut mengaku bahwa mereka adalah anggota gangster dan mereka mempunyai base camp berupa rumah yang dikontrak secara bersama-sama yang beralamat di Komplek Mustika Griya Permai Blok J No. 97 Kelurahan Sungai Sipai, Kecataman Martapura, Kabupaten Banjar yang mana di rumah tersebutlah senjata tajam milik mereka disimpan,” ujarnya.
Mendengar pengakuan sekelompok remaja itu, petugas langsung mendatangi basecamp mereka untuk mencari senjata tajam lainnya.

Disana katanya, telah ditemukan ada 7 buah senjata tajam, sedangkan sisanya berada di rumah salah satu teman mereka bernama Bagas yang beralamat di Komplek Griya Permata Indah Kelurahan Tungkaran, Kabupaten Banjar, dan kembali didapati 4 buah senjata tajam.
“Ada 9 orang yang diamankan oleh personil Dit Samapta Polres Banjarbaru, rata-rata mereka masih bersekolah tingkat SMP dan ada juga yang putus sekolah beserta 4 unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan berbagai macam jenis,” jelasnya.
“Dari 9 orang tersebut, 8 orang masih dalam kategori anak dan dilakukan pembinaan untuk dikembalikan kepada orang tua nya masing-masing karena tidak terbukti menguasai, memiliki, dan membawa senjata tajam, sedangkan satu orang inisial ZA (18), warga Kemuning Banjarbaru akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” sambungnya.
Oleh karena itu, Polres Kota Banjarbaru mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang beredar Banjarbaru tidak aman.
Namun, apabila ada kejadian dilingkungan atau memerlukan kehadiran polisi silahkan lapor melalui aplikasi cangkal atau dapat mehubungi 110.
“Kepolisian Polres Banjarbaru berkomitmen akan selalu meningkatkan patroli malam hari di wilayah Banjarbaru sehingga terciptanya Banjarbaru yang aman dan kondusif,” tandasnya.