REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Puluhan massa aksi menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Senin (3/3/25).
Puluhan massa tersebut terdiri dari para Nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (UMKM) yang menjadi suplier distributor yang bekerjasama dengan Firly atau Mama Khas Banjar.
Mereka menuntut Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru untuk menegakkan keadilan dengan menghentikan perkara pidana yang menurut pihaknya merupakan kriminalisasi, yang dilakukan aparat kepolisian terhadap owner pelaku usaha UMKM Mama Khas Banjar, yaitu Firly Norachim.
Kuasa Hukum dari Firly, Faisol Abrori menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengirimi surat keberatannya kepada PN Banjarbaru.
“Tentang pemberitahuan bahwa tanggal 24 februari kemarin kami sudah mendaftarkan pra peradilan, kemudian kita menguji apakah prosedur dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak,” jelasnya.
Faisol mengungkapkan, ternyata pada tanggal 25 pelimpahan itu terjadi dari Krimsus ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan kemudian ke esok harinya sudah dilimpahkan kembali ke Pengadilan.
“Dan alhamdulillah ternyata surat itu telah sampai, dan itu menjadi pertimbangan tentang resiko apapun yang terjadi dipersidangan pokok perkara Firly,” imbuhnya.
Menurutnya, Firly selaku pelaku UMKM yang berdasarkan Mou dari Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku.
Namun, Mou tersebut benar-benar di abaikan oleh Pengadilan dan Kejaksaan tentang upaya pra peradilan.
“Adanya Mou itu membuat banyak pertanyaan di dalam persidangan, dan kami juga memiliki fasilitas terkait apapun yang terjadi di dalam persidangan ke Komisi Yudisial Jakarta,” terangnya.
Upaya advokasi ini tidak hanya pendampingan hukum saja, tetapi pihaknya juga akan melakukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah UMKM dengan DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Muhammad Haironi menjelaskan, bahwa pihaknya datang ke PPengadilan Negeri menuntut untuk dibebaskannya Firly.
Karena telah terjadi kesepakatan MoU antara Kapolri dan Kementerian Koperasi pada Tahun 2021 yang menyebutkan tidak akan ada tindakan kedepannya untuk kriminalisasi pelaku UMKM, sehingga dengan adanya MoU itu Firly tak layak ditahan.
Kemudian, pihaknya juga menuntut pra peradilan dilaksanakan untuk Firly sebelum pokok perkara itu digelar.
“Tapi nyatanya pada hari ini pra peradilan yang mana itu adalah hak dari seluruh warga negara indonesia, hak asasi dari rakyat itu hari ini tidak dilaksanakan,” katanya.
“Kami anggap itu adalah bentuk ke dzoliman para penguasa yang ada hari ini, karena peradilan modern seharusnya memberlakukan pra peradilan mulai dari bagaimana proses penangkapan itu dilakukn, apakah sudah sesuai atau apakah harta barang yang disita sudah sesuai,” tambahnya.
Diwaktu yang berbeda, Manajer Mama Khas Banjar, Johar menambahkan, pada saat polisi datang ke toko (Mama Khas Banjar) tidak menunjukkan langsung surat perintah tugasnya.
Tetapi hanya menunjukkan sekilas saja, namun tak diberikan ke pihaknya, bahkan mereka datang tidak didampingi oleh dinas terkait, BPOM atau Satpol PP, termasuk dinas binaan dari Mama Khas Banjar, yaitu Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
“Jadi polisi langsung saja, hanya menunjukkan sekilas surat tugas tapi kami tidak membacanya, tidak semua terbaca dan tidak dikasih ke kami, langsung melakukan pengeledahan, penyitaan barang-barang yang masih di basement,” ujarnya.
Dirinya pun sangat menyayanhkan atas yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena tidak mengikuti prosedur yang ada, alih-alih diberi binaan atau SP 1, SP 2 hingga SP3.
“Kerugian hampir Rp100 juta ada, sedangkan kerugian Rp30 juta itu barang yang di sita dan barang yang disita tidak dikembalikan ke kami,” tuntasnya.



