Penangkapan pelaku terjadi di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (8/5/2025). Operasi ini merupakan bagian dari giat Kewilayahan “Sikat Intan I 2025” yang menyasar pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Polri berinisial KY yang kehilangan 260 lembar atap merek Prima Roof berwarna hitam, yang ditaksir senilai Rp10,9 juta. Atap tersebut dibeli dari sebuah toko bangunan di Sebamban 1 dan dikirim ke proyek bangunan milik KY di Desa Tri Mulya, Sungai Loban, pada 3 Januari 2025. Atap itu hanya ditutup terpal biru dan dibiarkan di lokasi.
Namun saat korban kembali ke lokasi pada Rabu, 5 Maret 2025, atap tersebut sudah raib. Terpal penutupnya ditemukan dalam kondisi acak-acakan, menandakan bekas tindak pencurian.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polsek Simpang Empat, Polsek Kusan Hilir, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bergerak cepat. Hasilnya, tersangka Z berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Loban IPTU Kity Tokan menegaskan keberhasilan ini adalah bukti sinergi dan kecepatan aparat dalam menangani laporan warga.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain: 260 lembar atap Prima Roof, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor polisi DA 1753 ZAK, satu kunci mobil, dan satu lembar STNK,” ungkap IPTU Kity Tokan, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Z dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.