REDAKSI8.COM – Penandatanganan Kesepakatan Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri Martapura dan PT Wira Megah Profitamas tentang Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pembangunan Fasilitas Umum bertempat di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (8/11/2022)
Program CSR tersebut yaitu Pembangunan Fasilitas Umum berupa Halte Bus yang berada di depan Pengadilan Negeri Martapura yang akan dibangun oleh Pihak PT Wira Megah Profitamas.
Kesepatakan bersama Program CSR tersebut di tandatangani langsung Kepala Dishub Banjar Aspihani, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Ita Widyaningsih dan Kepala Cabang PT Wira Megah Profitamas Stephanus Tjuatjadinata.
Maksud dilakukannya kerja sama ini agar para pihak dapat bekerjasama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kesepakatan bersama ini adalah penyaluran Program CSR Perseroan Terbatas untuk peningkatan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan bagi masyarakat.
Objek kesepakatan bersama ini adalah peningkatan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan bagi masyarakat dalam hal pembangunan fasilitas umum bangunan halte bagi kenyamanan dan keamanan penumpang atau masyarakat pengguna moda transportasi umum melalui pelaksanaan program CSR dari pihak PT Wira Megah Profitamas.
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi persiapan, penentuan persetujuan lokasi/tempat pembangunan, serta kegiatan pembangunan dan pengerjaan fisik halte tersebut.
Proses pembangunan fasilitas umum berupa halte tersebut di targetkan dalam jangka 1-2 bulan selesai dan untuk kesepakatan bersama tersebut berlaku dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak ditandatangani.
Turut hadir pada penandatanganan kesepakatan bersama tersebut Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Negeri Martapura, serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Banjar.