Kamis, 27 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dengan Keadilan Restorative Kejari Banjarbaru Damaikan Pasutri MF dan N

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
14 Maret 2024
A A
Dengan Keadilan Restorative Kejari Banjarbaru Damaikan Pasutri MF dan N

Berkat Keadilan Restoratie Kejari Banjarbaru, MF selaku tersangka kekerasan dalam rumah tangga meminta maaf kepada N yang merupakan istrinya sendiri, hingga menghasilkan keputusan untuk berdamai satu sama lain, di Kantor Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru, Rabu (13/3/2024). Foto : Kejari Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Kejari Banjarbaru, Nanang Ibrahim Solehtelah menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Rabu (13/3/2024).

Perkara yang dihentikan dalam kasus ini merupakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Nanang Ibrahim menyebutkan, perkara atas nama tersangka berinisial MF disangka melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka MF ujarnya melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang korbannya merupakan istrinya sendiri berinisial N.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Dilatarbelakangi karena adanya permasalahan ekonomi di keluarga tersangka,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Kamis (14/3/2024) siang.

Setelah kejadian tersebut sambung Nanang, tersangka ditahan di tingkat penyidikan, namun saksi N dengan kelegaan hati ingin berdamai dengan tersangka dan dengan ikhlas memaafkan tersangka demi masa depan anak-anaknya.

Kejari Banjarbaru bantu warga lewat Keadilan Restoratie untuk MF selaku tersangka kekerasan dalam rumah tangga meminta maaf kepada N yang merupakan istrinya sendiri, hingga menghasilkan keputusan untuk berdamai satu sama lain, di Kantor Kelurahan Landasan Ulin Banjarbaru, Rabu (13/3/2024). Foto : Kejari Banjarbaru.

Dari situ Kejari Banjarbaru melakukan upaya perdamaian terhadap tersangka dan korban melalui Jaksa Fasilitator.

“Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Banjarbaru, akhirnya tersangka dan korban sepakat untuk berdamai tanpa syarat, dan berharap perkara tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.

Pelaksanaan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative didasari rasa keadilan dalam masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

by Ramadhani MTD.
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Deretan inovasi pelayanan kesehatan yang berfokus pada efisiensi donor darah hingga asuhan keperawatan holistik membawa empat tenaga...

Banjarbaru Jadi Percontohan, PKK Tangerang Pelajari Strategi Penguatan UMKM dan UP2K

Banjarbaru Jadi Percontohan, PKK Tangerang Pelajari Strategi Penguatan UMKM dan UP2K

by Ramadhani MTD.
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Strategi pemberdayaan ekonomi keluarga berbasis kearifan lokal Kota Banjarbaru kini menjadi acuan pembelajaran bagi daerah lain. Hal...

Soroti Isu Sosial dan Literasi, DPRD Banjarbaru Dorong 3 Raperda Inisiatif dan Perubahan APBD 2026

Soroti Isu Sosial dan Literasi, DPRD Banjarbaru Dorong 3 Raperda Inisiatif dan Perubahan APBD 2026

by Ramadhani MTD.
26 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota dan DPRD Banjarbaru tengah fokus pada program perlindungan sosial dan peningkatan kualitas hidup warganya. Sebuah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In