REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Pengambilan keputusan terhadap perubahan keputusan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang salah satunya terkait sanksi bagi anggota DPRD yang tidak hadir saat rapat paripurna. Senin (30/5/2021) kemarin.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Yunani mengatakan bahwa hari ini rapat DPRD Kabupaten Banjar, salah satunya terkait Pengambilan keputusan terhadap perubahan keputusan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib.

“Tingkat kehadiran ini, kita sudah sampaikan di masing masing fraksi, silahkan masing masing fraksi melakukan evaluasi anggotanya, kewajiban kita adalah memonitoring tentang kehadiran dan hari ini sudah di sahkan tatib,” ungkap Yuni
Yunani menjelaskan, dengan adanya tatib ini, maka kita akan ada ketegasan untuk menindak anggota dprd yang melanggar tatib baik berupa teguran atau seperti apa, karena didalam tatib itu sudah disepakati semua oleh anggota. Dengan adanya tatib ini kita bisa bekerja lebih maksimal,” ucapnya
“Selama ini yang kita list adalah tingkat kehadiran dan kita berikan kepada masing masing fraksi untuk laporan. Tetapi dengan adanya tatib ini maka kita ada ketegasan tatib sendiri kita desak untuk kita sahkan,” tambahnya
Saat ini masih dalam keadaan pandemi covid-19, Rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar secara virtual dalam beberapa kali rapat sidang paripurna. Dan Sebagian anggota DPRD juga hadir sidang secara virtual.
“Sidang paripurna yang bisa diikuti oleh anggota DPRD secara virtual itu menurut saya salah memaknai, virtual itu adalah antara hubungan kelembagaan legislatif dengan eksekutif, bupati tidak hadir secara langsung itu ok karena permasalahan pandemi, tetapi secara kelembagaan seharusnya kita hadir semua,” jelasnya
Yunani menilai pemaknaan anggota dprd keliru, sama kemaren ada yang menjawab, ketidak hadiran dan itu adalah hak politik, itu adalah pemikiran yang keliru, bahwa kita anggap itu gagal paham. Tingkat kehadiran di paripurna ini adalah melekat dengan apa yang kita bacakan sumpah dan janji jabatan itu sendiri.
“Kalau tatib hari ini sudah kita sahkan sebagai rujukan, dengan atas dasar itulah kita akan melakukan teguran kepada masing masing anggota walaupun kita tegur lewat masing masing fraksi,” tutupnya



