REDAKSI8.COM, BANJARBARU – “Apakah masih ada hak demokrasi warga Banjarbaru? Kalau tidak ada saya ucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun,” ucap Koordinator Demonstrasi dari Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan (FRI Kalsel), Iqbal Hambali, di Bundaran Simpang 4 Banjarbaru, Senin (25/11/2024) siang.
Bersama dengan sejumlah rekan-rekan aksinya, disana Iqbal panggilan akrabnya berdiri berdemonstarasi ingin menyuarakan ketidakpuasan atas Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Sampai-sampai dirinya mengucapkan kalimat ungkapan terhadap suatu peristiwa musibah, masalah atau orang yang meninggal dunia, yakni Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun.
Kata dia, keputusan KPU RI itu membuat hak pilih suara warga hilang.
“Hari ini sama-sama kita lihat di media sosial tidak ada kotak kosong di Pilkada Banjarbaru. Padahal cuma ada satu paslon,” ujarnya.
Seraya melebarkan spanduk bertuliskan #SAVEDEMOK-CRAZYBJB yang diartikannya selamatkan demokrasi gila di Banjarbaru, di trotoar tugu ikonik Kota Banjarbaru, Iqbal dengan lantang meminta KPU mengembalikan hak suara warga Banjarbaru.
Dia mengaku tidak begitu peduli kepada siapapun paslon yang kekeh ingin memenangkan pilkada di Kota berjuluk Idaman itu.
Dirinya hanya ingin menyuarakan hak-hak yang semestinya diperoleh masyarakat di pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
“Saya tidak terlalu mengurusi siapapun yang ingin menang, tapi saya menginginkan kembalikan hak masyarakat Banjarbaru. Kalau dia tidak suka dengan paslon tersebut (paslon yang masih ada<-red) dia boleh memilih kotak kosong,” pintanya.
Diketahui, FRI Kalsel akan melanjutkan aksi demonstrasi di halaman kantor KPU Banjarbaru besok, Selasa (26/11/2024).
Disana mereka akan menanyakan permasalahan yang tengah terjadi sekarang ke KPU Banjarbaru.
Eks Wakil Ketua Komnas HAM RI, Hairansyah, turut memberikan komentar atas Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang rilis menjelang H-4 pencoblosan di Pilkada Banjarbaru.
Hairansyah menilai, pedoman teknis pelaksanaan Pilkada tersebut sudah melukai hak kebebasan masyarakat Banjarbaru memilih calon pemimpinnya.
Bahkan, dengan ketus dia berpendapat, hak fundamental masyarakat Banjarbaru tampak telah dikebiri
“Hak fundamental masyarakat Banjarbaru sudah dikebiri,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (24/11) malam.
Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 23 November 2024 kemarin, dia menafsirkan, masyarakat yang tidak ingin memilih pasangan yang ada tidak akan bisa berbuat apa-apa, sebab tidak ada pilihan.
“Suara mereka dianggap tidak sah, kalau seperti ini aturannya, lalu apa yang dinamakan Demokrasi?,” tanya dia.
Dalam Undang-Undang kata Hairansyah, telah tertulis pada pelaksanaan Pilkada, KPU sebagai pelaksana pemilu wajib mengakomodir hak masyarakat, meski hanya satu pasangan calon.
“Karena itulah MK mengeluarkan putusan ada kotak kosong, itu (putusan<-red) dikeluarkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak mendukung paslon yang ada,” paparnya.
Hasilnya (Pilkada<-red) nanti dia berpendapat, sangat rentan dengan gugatan hukum, lantaran dinilai cacat prosedural dari penetapan Undang-undang.
Dampaknya dapat jadi pemicu munculnya gugatan ke MK.
“Pengujian dapat dilakukan melalui MK sebagai pengawal demokrasi. Alasan pengujian ke MK bisa dengan substansi Pilkada telah dilanggar,” pungkasnya.