REDAKSI8.COM – Konferensi pers digelar oleh Polres Banjar di Mapolres Banjar terkait 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Banjar, Rabu (30/5/18).
Untuk kasus pertama yaitu pembongkaran toko disertai pencurian, Wakapolres Banjar Kompol Ajie Lukman menyampaikan, 3 orang pelaku yang berhasil diamankan ini membongkar toko milik Hj Masriah dan Norhayat dengan cara memotong gembok toko menggunakan gunting besi.

”Barang bukti yang kami amankan yaitu tabung gas elpiji 3kg dan beberapa karung beras. Pelaku berinisial WR (39) warga Sungai Tabuk, MG warga Jalan Irigasi dan AN warga Tanjung Rema. Mereka menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil curian,” sebut Kompol Ajie Lukman.

Ketiga orang pelaku yang berhasil diringkus petugas di beberapa tempat pada hari Sabtu dini hari ini, mendapat ‘hadiah’ timah panas dari petugas. ”Karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, kami lakukan tindakan terukur,” terang Kompol Ajie Lukman.

Kasus kedua yaitu curanmor, Sat Reskrim Polres Banjar mengamankan pelaku berinisial GKA (28) warga Jalan Irigasi serta penadah berinisial AK (48) warga Loktabat Banjarbaru.
Dari tangan para pelaku, Sat Reskrim Polres Banjar mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maroon, serta 1 set tebeng body Jupiter MX warna hitam komposisi merah.
Modus yang digunakan pelaku yaitu mencari sepeda motor yang kuncinya masih tergantung.
Untuk kasus ketiga, Polres Banjar bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Banjar, Kasatreskrim Polres Banjar, berhasil menjawab keluhan para pengusaha ayam, yang mengaku sering dipalak dan diperas saat supir armada pengangkut ayam-ayam mereka melintasi Sungai Tabuk melalui Jalan Gubernur Syarkawi.
”Jika para supir armada pengangkut ayam tidak menyetor atau memberikan uang dalam jumlah tertentu, pelaku nekat mengejar armada tersebut hingga mengancam supir akan dibacok (dilukai),” beber Kompol Ajie Lukman.
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang kepada para supir armada pengangkut ayam yang melintas minimal sebesar Rp 200 ribu.
”Mereka melakukan aksinya pada malam hari. Mereka memeras para supir minimal 200 ribu rupiah dan mengambil 6 ekor ayam dari setiap mobil yang melintas,” tambahnya.
Pelaku berinisial J (47) mengaku melakukan aksinya bersama dua orang teman lainnya. ”Bertiga aja, paling sedikit 30 mobil dalam sehari. Kalau gak banyak ayam yang didapat, dimasak sendiri,” ujarnya.
Pelaku terkena pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.



