Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Mulai dari 15,84 gram sabu, 3 butir ekstasi, 3 unit motor, uang tunai Rp123 juta, hingga perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung, dan anting. Semua itu kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers Senin (21/4/2025), membeberkan bahwa kasus narkoba mendominasi. Delapan tersangka ditangkap dari lima laporan polisi yang masuk, semuanya diduga kuat sebagai pengedar.
“Belum terlihat adanya jaringan besar, tapi kami masih terus dalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Kapolres.
Sementara itu, satu kasus pencurian terjadi di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman. Pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya pergi ke kebun. “Motifnya karena faktor ekonomi. Tersangkanya satu orang, dan saat ini sudah kami amankan,” lanjut Fadli.
Yang paling memprihatinkan adalah kasus pengeroyokan di Kecamatan Sungai Tabuk. Peristiwa ini bermula dari pesta miras yang berujung amarah. Tiga pelaku tak terima ditegur oleh korban, lalu mendatangi rumahnya dan melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Motifnya sepele tapi berdampak fatal. Tiga pelaku sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas Fadli.
Para tersangka narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Untuk kasus pencurian, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku pengeroyokan akan menghadapi Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Penindakan ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Banjar,” tutup Kapolres Fadli.