REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar konferensi pers ungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipidkor), judi online, penyelundupan, hingga pelanggaran di sektor pangan di Halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (21/11/24).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia (RI) untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, bahwa Direktorat Reskrimsus Polda telah berhasil mengungkap 46 kasus dalam periode 1-18 November 2024.
“Diantaranya, Tipidkor 11 kasus, Judi Online 16 kasus, Penyelundupan 17 kasus, dan Pangan 2 kasus,” sebutnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan Reskrimsus Polda Kalsel yakni sebanyak 27 orang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15.099 Miliar.
“Kasus tipidkor yang berhasil diungkap melibatkan anggaran Negara senilai Rp. 7.421.744.250. Selain itu, kami juga berhasil menangkap jaringan judi online yang beroperasi lintas daerah dan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan,” ujarnya.
Kombes Pol Adam Erwindi juga mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dan upaya Polda Kalsel dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.
“Kami berkomitmen mendukung penuh arahan Pemerintah melalui Program Asta Cita untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan,” tandasnya.