REDAKSI8.COM – Polemek DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang saat ini masih berjalan akibat pelaporan dari 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar dan sampai saat ini sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Chairil Anwar mengatakan bahwa mereka memahami dan memaklumi, apapun yang menjadi tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan dari pihak sebelah.

“Bahwa ketidak terimaan mereka terhadap hasil putusan Mahkamah Partai itu adalah hal yang wajar. Persoalan puasa dan tidak puasa pastikan relatif, artinya jika keputusan itu itu dirasa masih ada yang mengganjal, kurang ada langkah langkah yang yang diambil oleh mereka, diantaranya mengajukan ke Pengadilan Jakarta Barat,” ungkapnya
Chairil menilai, sebagai kader Partai Golkar, secara aturan, secara normatif kita sebagai kader dituntut seharusnya apa yang menjadi putusan dari dan kebijakan partai apalagi DPP melalui Mahkamah Partai sudah memutuskan, seharusnya kita sebagai kader harus menghormati putusan tersebut.
Dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, akan mencoba melakukan koordinasi baik itu dengan DPD Partai Golkar provinsi maupun DPP partai Golkar untuk merumuskan masalah ini agar cepat selesai.
“Persoalan ini kalau masih ada jalan seperti mediasi maka kita akan lakukan mediasi. kita tidak ingin juga partai Golkar, partai yang besar selama ini dan kita memiliki kader kader potensial hanya karena persoalan boleh dikatakan sepele dan kemudian menjadikan kita terbelah, padahal tahun 2024 akan dilakukan pemilu dan seharusnya merapatkan barisan menjaga solidaritas dan kesolidan kita bagaimana kita pada pemilu akan datang bisa menang,” tuturnya
Dengan adanya gugatan ini, Chairil menilai bahwa ini merupakan perkara lain, selain DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar melakukan untuk persiapan menghadapi pemilu juga menghadapi gugatan ini.
“Kembali dan perlu Kami jelaskan juga, dalam hal pelaksanaan Musda yang menjadi pokok perkara dan juga proses penunjukan PLT kemarin yang dianggap bermasalah atau dipersoalkan, ya memang di dalam aturan kita ketika kita mau melaksanakan Musda ini kan harus dihadiri oleh peserta, dan peserta itu adalah pimpinan kecamatan, dengan catatan pimpinan kecamatan itu tentunya harus memiliki surat keputusan atau SK yang masih berlaku,” tambahnya
Persoalan kemudian, ia kembali menjelaskan, setelah kita melakukan verifikasi , ternyata pimpinan kecamatan telah habis masa berlakunya SKnya pada tahun 2019 kemarin, ini problem kita ketika mau melaksanakan Musda yang mengharuskan kepesertaan itu dari pimpinan kecamatan, sedangkan SK mereka tidak lagi berlaku masa periodisasinya.
“Ya memang menurut aturan AD/ ART dan kemudian kita harus melaksanakan Musda itu 6 bulan setelah Munas, kemarin kan pertengahan Desember 2020 kita melakukan Munas, bulan Juli Kita sudah melaksanakan musda, dan ini problemnya juga karena memang 2019 juga PK habis, otomatis seharusnya apakah kemudian terlebih dahulu mekanismenya dengan memperpanjang SK atau kemudian kita mengganti dengan melakukan penunjukan PLT,” tuturnya lagi
Dari pengurus yang ada ini, karena didalam aturan juklak no: 2/DPP/GOLKAR mengatakan di dalam peralihan bagi pengurus pimpinan kecamatan dapat diperpanjang, namahan bahasa dapat ini kita maknai sebagaimana sesuai kebutuhan kita, kalau kita lihat memang perlu diperpanjang maka kita perpanjang, kalau ternyata tidak perlu kita perpanjang maka tidak kita perpanjang.
“Seperti contoh saat pergantian Panglima TNI, kan polemiknya dikata dapat juga, nantinya sesuai dengan gilirannya, bisa dari matra angkatan Darat, atau Matra Angkatan Laut atau Matra Angkatan Udara, tetapi saat ini kembali Matra Angkatan Darat yang dipilih, bisa dilakukan tidak sesuai dengan beraturan, kada dapat bisa dipakai dan bisa juga tidak,” ungkapnya
Sama kita memaknai seperti yang terjadi di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, jadi polemiknya SK sudah berakhir dan memang kita diberikan sesuai dengan amanat melaksanakan Musda itu 6 bulan setelah Munas.
Kenapa kita terlambat musda karena problemnya covid dan juga dihadapkan dengan pilkada, sesuai dengan instruksi maka kita ditunda pelaksanaan musda itu setelah pelaksanaan pilkada, dan kita melaksanakan musda tersebut pada tanggal 30 Januari 2021.
Terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar, Muslim Jaya Butarbutar dengan isinya bahwa diharapkan tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar selama sengketa.
“Selama itu pengadilan yang meminta kami sebagai pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar untuk tidak melakukan kegiatan, kita akan hormati keputusan dari pengadilan, tetapi hanya sebatas permintaan dari kuasa hukum pelapor maka ini tidak mengikat kepada kita,” ungkapnya
Chairil akan bersikeras akan melakukan aktivitas kegiatan kepartaian kita, yang jelas kita berusaha untuk mencari jalan yang terbaik untuk menyikapi kasus ini, tentunya tidak merugikan partai dan merugikan siapapun karena kita sudah dengan pemilu 2024. Dan kepengurusan ini penting bagi kita untuk melaksanakan aktivitas aktivitas kepartaian.



