REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru menerima laporan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada tanggal 07 Januari 2025.
Peristiwa bejat tersebut, diketahui dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 diatas kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna yang beralamat di Jl. A. Yani Km 19 Kelurahan. Landasan Ulin Barat Kecamatan. Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Lalu sekitar pukul 04.00 Wita tersangka membawa korban kerumahnya di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin dan disitu korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan pada tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 16.40 Wita pelaku berinisial “ARM” berusia (20) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru berhasil diamankan saat pelaku bekerja disalah satu Toko Variasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21 Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menuturkan, bahwa pelaku yang berpacaran dengan korban mengajak jalan-jalan.
“Saat ditempat kejadian tersebut diatas korban pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban kemudian melakukan oral seks dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami istri,” terangnya, Senin (13/1/25).
Mengetahui hal itu, orang tua korban yang tidak terima atas kejadian, kemudian langsung melaporkannya ke Polres Kota Banjarbaru.
“Untuk pelaku telah diamankan beserta barang bukti 1 lembar baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, 1 lembar celana panjang kain warna hitam, 1 lembar BH warna abu-abu tua, 1 lembar celana dalam warna hitam dan 1 lembar tengtop warna hitam di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud.
“Dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun,” tuntasnya.



