REDAKSI8.COM – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan melakukukan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas untuk Anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) se Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Kamis (4/8/2022) di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.
Pada kegiatan tersebut, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Simpang Empat Fakhrudin mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keilmuan BPD dalam menjalankan di desa mereka masing masing.
“Semoga dengan kegiatan ini, kita sebagai anggota BPD se Kecamatan Simpang Empat semakin meningkat dalam menjalankan tugasnya, BPD merupakan salah satu lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,” ungkapnya
Camat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Fahrian Rahman mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD dalam rangka pelatihan peningkatan kapasitas untuk anggota BPD se Kecamatan Simpang Empat.
“BPD mempunyai tugas untuk pengawal kebutuhan dan aspirasi masyarakat, selain itu juga menjaga kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan Pelopor dalam penyelenggaraan pembangunan desa,” ungkapnya.
Fahrian Rahman juga menekankan kepada anggota BPD dapat mengambil pelajaran dari pelatihan ini, sehingga dapat memahami tugas dan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, siap mengabdi untuk masyarakat, harapan kinerja semakin meningkat.
Camat Simpang Empat juga berpesan kepada anggota BPD yang ikut latihan agar mengagendakan pembentukan forum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia atau PABPDSI yang merupakan Forum lembaga antar Desa, sesuai Permendagri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin yang diwakili oleh Sekretaris Noon Zairina Warsita mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan peran BPD.
“BPD sesuai Peraturan Daerah Banjar Nomor 12 Tahun 2018 membahas dan menyepakati bersama perencanaan Desa. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dalam musyawarah Desa,” ungakpnya
Ia kembali menjelaskan bahwa tugas BPD juga untuk mengawal dan mengawasi kinerja pemerintah Desa dan seiring sejalan dengan Kepala Desa untuk kemajuan Desa.
“Harus lebih memahami tugas pokok dan Fungsi BPD, BPD harus aktif dan inisiatif mencari informasi, menyelenggarakan musyawarah BPD membentuk panitia pemilihan pambakal antar waktu,” tuturnya
Ia menambahkan bahwa selain itu juga BPD juga harus melakukan pengawasan terhadap kinerja pambakal, selesaikan masalah di tingkat desa secara musyawarah.
“Dengan adanya pelatihan ini maka kami harapkan BPD bisa menjadikan desa desa di Kecamatan Simpang Empat semakin maju lagi. BPD adalah perpanjangan tangan dari Masyarakat,” tutupnya.
Maaf bapak, ralat sedikit. BKAD kec.simpang Empat itu dari Kecamatan Empat, bukan dari Kecamatan mataraman.. tks…
Makasih atas informasinya om