REDAKSI8.COM, BANJAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membahas pembentukan produk hukum daerah Propemperda Kabupaten Banjar Tahun 2024, Rabu (15/4/2024).
Rapat Koordinasi antara BPBD Kabupaten Banjar bersama DPRD Kabupaten Banjar untuk membahas progres pelaksanaan tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang Raperdanya telah masuk dalam Daftar Propemperda Tahun 2024 dan finalisasi penyusunan Perubahan Propemperda Tahun 2024.
Plt Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Banjar Warsita menjelaskan bahwa Perda tersebut adalah terkait pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan atau selanjutnya disebut Kalkarhutla adalah semua usaha pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
“Sebelum itu, kita sudah melakukan Rapat Penyusunan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD bersama dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar,” pungkas Warsita
Ia menjelaskan bahwa pembuatan Raperda ini dilatar belakangi adanya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dan bertujuan untuk menyelaraskan persepsi beberapa Lembaga dan OPD dalam rangka penyusunan Perda tersebut.
Perda yang akan disusun masih dalam diskusi lebih lanjut, apakah akan dilakukan amandemen atau Perubahan atas Perda terdahulu. Sebagaimana jadwal masa pembahasan transisi lembaga legislatif sehingga terdapat banyak perubahan dan revisi lainnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang dampaknya lintas Kabupaten/Kota.
Hal dimaksud Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 600.10.4.10/00.278/DLH/2024 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan.
“Atas dasar pertimbangan filosofis, yuridis dan juga aspek pertimbangan sosiologis yang menjelaskan bahwa Kabupaten Banjar secara data sangat rawan terjadinya beberapa bencana seperti Banjir, Gelombang Ekstrim atau Abrasi, Cuaca Ekstrim atau Angin Puting Beliung, Kekeringan, dan Kebakaran Hutan serta Lahan,” tutur Warsita
Oleh karena itu, menurut Warsita perlu kiranya Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Kajian Naskah Akademis sebagai langkah untuk menyusun sebuah landasan dan kerangka pemikiran bagi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar.