REDAKSI8.COM – Dalam persidangan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah terjadi di salah satu sekolah dasar di Kota Banjarbaru, terdakwa inisial EJ mengaku telah melakukan tindakan asusila pada bulan Februari tahun 2022 di tempat tinggalnya yang berlokasi di lingkungan sekolah tempat terdakwa bekerja sebagai satpam.
Terdakwa mengaku mengenal korban dan kedua saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. 3 orang saksi tersebut diantaranya berinisial AA, MF dan CN. Masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, saat sidang terdakwa EJ mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, terlebih dahulu terdakwa mengajak korban dan 2 temannya menonton video porno melalui handphone si terdakwa.
Setelah itu, terdakwa yang sudah merasakan rangsangan birahi saat menyaksikan film porno, perlahan terdakwa mulai meraba alat kelamin korban dan saksi CN.
Lalu kedua saksi keluar rumah disuruh terdakwa untuk membeli minum.
Alih-alih kedua saksi pergi keluar rumah lanjut Nala, terdakwa melepaskan celananya beserta celana koran, dan menyuruh korban menempelkan kemaluan korban ke pantat terdakwa.
“Awalnya terdakwa menurunkan celana korban, kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri dan menyuruh korban berdiri, sedangkan terdakwa mengambil posisi tiarap,” jelas Nala kepada Redaksi8.com, Rabu (10/8).
Setelah itu lebih jauh kepada redaksi8.com, terdakwa meminta korban menempelkan alat kelamin korban ke pantat terdakwa dengan posisi korban di atas tubuh terdakwa.
Atas perbuatan itu pelaku didakwa melakukan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa dengan inisial EJ yang berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) itu diwakili Khansa Qania Febiani danFachri Dohan. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Terdakwa sudah 1 tahun bekerja di sekolah tersebut,” tandas Nala.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (16/8) agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.