REDAKSI8.COM – Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaan 2018, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya didakwa primai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian subsidairnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kita Undang-undang Hukum Pidana.
Dakwaan terhadap keduanya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Andryawan perdana Dista Agara dan Dwi Indah Widya Pratiwi, saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2018, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (17/1).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Kepala Seksi (kasi) Intel Kejari Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa menerangkan, para Majelis Hakim sempat memberikan pertanyaan kepada penasehat hukum terdakwa soal keberatan atau tidaknya dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Apakah terhadap dakwaan tersebut terdakwa akan mengajukan keberatan? Setelah bertanya, Ketua Majelis Hakim memberi waktu kepada para penasehat hukum dan terdakwa berdiskusi atas dakwaan yang ditujukan ke mereka (terdakwa<-red),” terang Essa, Rabu (18/1) siang.
Setelah berdiskusi dengan terdakwa lewat teleconference, salah satu penasihat hukum, Darul Huda Mustaqim menjawab, bahwa kedua terdakwa tidak keberataan atas dakwaan yang di bacakan oleh JPU.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhaap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Penuntut Umum,” kata Darul Huda.
Setelah itu, Darul Huda juga meminta Majelis Hakim agar para terdakwa dihadirkan langsung pada sidang selanjutnya di hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, agenda pemeriksaan saksi.
Namun Majelis Hakim menolaknya. Sidang selanjutnya akan tetap digelar secara daring.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani supaya sidang selanjutnya digelar secara daring tapi ditolak oleh Majelis Hakim,” tutur Darul Huda.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Banjarbaru kepada JPU Kejari Banjarbaru, di Ruang Pidana Khusus (Pidsus), Senin (26/12) siang pukul 14.00 wita.
Barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa Surat-surat, Kwitansi, dan uang sejumlah Rp116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik.
Lalu dana yang diterima KONI dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk kegiatan pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat sebesar Rp2.029.500.000,- (dua milyar dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Dimana dalam pengelolaan serta penggunaannya menimbulkan kerugian negara senilai Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Besaran nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.



