REDAKSI8.COM – UNBK tahun 2018 sudah bergulir sejak Senin (9/4/18). Namun tidak semua siswa bisa mengikuti ujian ini dengan fokus penuh karena berbagai macam hal. Arya Prahasto salah satunya.
Meskipun siswa Kelas XII IPS SMAN 3 Banjarbaru ini pada hari pertama pelaksanaan UNBK sudah berada di sekolah, ia tidak bisa mengikuti UNBK di hari pertama (sesi 3) karena mendapatkan kabar duka dari Pamannya bahwa Sang Ayah, telah meninggal dunia sesaat sebelum dirinya mengikuti ujian.

Mengetahui hal itu, pihak sekolah yang khawatir dengan kondisi psikologis Arya pasca mendengar kabar duka tersebut, memberikan izin kepadanya untuk segera pulang ke rumah.
Kepala SMAN 3 Banjarbaru melalui Ketua Panitia UNBK SMAN 3 Banjarbaru, Roosmila Adhani menyampaikan, siswa yang bersangkutan nantinya masih bisa mengikuti ujian susulan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
”Kami kemarin menanyakan ke MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) yang dipimpin oleh Pak Eko Sanyoto, bagaimana teknis ujian susulan. Sementara ini masih menunggu (informasi selanjutnya). Tapi dari yang kami baca (dari buku panduan, red), siswa bersangkutan harus daftar online, kemudian Disdikbud Provinsi yang menentukan dimana tempat pelaksanaan ujian susulan nantinya,” beber Roosmila yang juga Wakasek Kurikulum SMAN 3 Banjarbaru ini.
Disamping itu, meskipun tempat pelaksanaan ujian susulan masih harus menunggu keputusan dari pihak terkait, namun tanggal pelaksanaan UNBK susulan tetap akan dilaksanakan dari tanggal 17 April 2018 sampai 18 April 2018.
Dikonfirmasi secara terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Musriadi.

Gusti Musriadi menjelaskan, jika ada siswa yang berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka siswa tersebut masih bisa dan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian susulan lantaran UNBK ini bersifat reguler.
”Secara prosedur, sekolah yang melaporkan dan memasukkan data siswa yang berhalangan hadir itu ke aplikasi, kemudian panitia melaporkan ke MKKS dan selanjutnya MKKS yang meneruskannya ke Disdikbud Pusat atau provinsi. Untuk tempat ujian susulan, siswa-siswa dari sekolah lain yang juga mengikuti ujian susulan bisa saja digabung di satu tempat yang sama. Namun idealnya ya boleh dilaksanakan di sekolah masing-masing,” terangnya.
Kelulusan seorang siswa tidak hanya ditentukan dari hasil UNBK, namun juga ditentukan oleh nilai rata-rata raport, nilai USBN hingga keputusan rapat kelulusan.



