REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sejak Senin (6/1/2025) hingga hari ini, operasional Angkutan Pelajar Gratis (APG) Banjarbaru belum melayani para pelajar ke sekolah-sekolah.
Belum beroperasinya APG ini diduga terjadi karena MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepakatan belum selesai dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.
Karena belum adanya kesepakatan, semua jalur APG milik Organda di Cempaka tidak beroperasi termasuk SMP lain diluar Cempaka, yakni SMPN 8, SMPN 6, SMPN 10, SMPN 14 hingga SMPN 15 Kota Banjarbaru.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC Organda Banjarbaru, Helvin Diansin mengakui memang belum ada kesepakatan dengan Dishub, sehingga dirinya bersama supir-supir Organda lainnya sepakat untuk berhenti sementara melayani APG di titik-titik tersebut.
“Belum ada kesepakatan, kalau dengan teman-teman saya sudah informasikan untuk berhenti sementara sampai ada kesepakatan dengan Dishub,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
“Dengan Dishub juga sudah saya mohonkan untuk jalur yang dilayani unit organda tidak dilayani oleh unit apapun termasuk milik Pemko (Pemerintah Kota),” sambungnya.
Helvin menuturkan, pada pertemuan terakhir yang digelar bersama Dishub, itu dirinya sudah menyampaikan mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti berapa yang pihaknya terima.
“Yang diminta dirapat dari kita hanya KAK, seperti berapa yang kita terima, berapa yang kita bikin kesini, berapa pengeluarannya itu saja dan itu sudah selesai kemaren kita ajukan,” bebernya.
Walaupun dalam penyampaian KAK sebelumnya hanya disampaikan secara lisan, namun itu disaksikan oleh ULP, Bappeda hingga Inspektorat yang saat ini juga menunggu keputusan dari Dishub.
“Dari pertemuan kemarin dari kerangka yang kita ajukan secara lisan saja memang, masalah jalur kita tidak bisa berpatokan pada satu jalur karena nanti titik penjemputan siswa akan berbeda-beda jalurnya walaupun pada akhirnya tetap sampai ke tujuan,” tuturnya.
Disisi lain, Helvin pun membandingkan pada masa Kepal Dishub sebelumnya dimana pembuatan KAK untuk bisa melakukan MoU dilakukan dari awal oleh Dishub itu sendiri.
“Dari 2016 itu mereka yang membuatkan kerangka perjanjiannya lalu dikasih ke kita, ketika kita setuju disitu lalu kita bawa ke ULP, ULP nanti membuat draft perjanjiannya setelah selesai itu nanti kita bawa lagi ke Dishub agar merevisi lagi jika ada yang salah,” jelasnya.
Kemudian, setelah melalui beberapa kali revisi KAK, katanya baru lah pihak Organda dapat melakukan penandatanganan MoU ini.
“Sekarang Kadis mengharapkan kita yang membuat, sedangkan kita terikat pada aturan yang lama, setelah beliau menjabat banyak perubahan-perubahan yang dibuat,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya pun tetap akan mengikuti aturan yang sekarang berlaku. Dengan draft KAK yang telah disampaikan sembari menunggu hasil keputusan Dishub untuk bus kembali menjalankan APG.
“Kita tunggu sampai selesai, seberapa hari selesai itu lah lama tidak ada armada yang jalan,” pungkasnya.
Grebek Sarang Narkoba, Tim Intel Kodim 0208/Asahan Amankan 19 Orang
REDAKSI8.COM, ASAHAN - Barak Narkoba Digrebek, 19 orang diringkus saat pesta Sabu di Dusun 1, Desa Si Jawi-Jawi, Kecamatan, Sei...