REDAKSI8.COM – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh G (29), warga Karang Rejo Komplek Wengga Palam, Kelurahan Guntung manggis, Kecamatan landasan ulin, Kota Banjarbaru ini.
Lelaki yang berprofesi sebagai sopir ini, diduga telah mencabuli keponakan tirinya berinisial MD (13).

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap dirinya, kepada orang tuanya.
Mendengar kabar menyayat hati tersebut, selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru.
“Ibu korban melihat anaknya muntah dan setelah diraba, perut anak seperti ada yang berdetak. Karena curiga, ibu korban memeriksakan keadaan anaknya ke Rumah Sakit Syifa Medika dan ternyata anaknya telah hamil 5 bulan. Setelah ditanya korban mengaku diperkosa oleh pamannya,” kata AKP Aryansyah, Selasa (12/3).
Dari keterangan tersangka, AKP Aryansyah menambahkan, tersangka mengakui menyetubuhi korban dari bulan Oktober 2018 sampai sekarang, hingga akhirnya korban hamil 5 bulan.
Lebih lanjut AKP Aryansyah menerangkan, korban tidak berani menolak karena tersangka adalah paman tirinya. Perbuatan ini dilakukan tersangka beberapa kali di saat tengah malam.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” jelasnya.



