Pelaku yang berinisial A (31) alias Ello tega menghabisi nyawa seorang buruh harian lepas di Pumpung dengan nama Humaidi (43).
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan mengatakan, perkelahian berawal kejar-kejaran antara korban dengan pelaku dari Simpang Ujung Murung Sungai Tiung hingga ke Desa Pumpung.
Pada saat kejar-kejaran tersebut belum diketahui motif yang tengah terjadi, namun didapati korban dalam keadaan mabuk.
“Korban dalam keadaan mabuk dari Simpang Ujung Murung Sungai Tiung ke Desa Pumpung, kemudian korban berjalan ke arah TKP masih dalam keadaan mabuk dan sempat mengamuk,” ujar Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan, Senin (1/12/25).
Ia menjelaskan, karena diduga pelaku mengambil hati, kemudian menyerang korban menggunakan sebilah parang dan menebaskan ke arah korban yang mengakibatkan luka tebas di bagian leher, tangan kanan dan kiri, bahkan seluruh badan sampai kepinggang, hingga paha sebelah kanan.
“Kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku sekaligus pendekatan kepada keluarga pelaku,” ucapnya.
Dari hasil pendekatan itu, pelaku pun diserahkan oleh pihak keluarga korban pada Senin (1/12/25) sekitar pukul 04.10 Wita subuh ke Polsek Cempaka.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati motif pelaku membunuh korban karena marah dan tersinggung usai korban melempar baju kepada pelaku.
Alhasil pelaku langsung mengambil parang dan digunakan untuk menebas hingga membunuh korban.
“Pada saat pelaku ingin pulang ke rumah, pelaku dihalangi dan diteriaki oleh korban dan dipukul dengan menggunakan baju oleh korban sambil korban berbicara menantang pelaku,” ungkapnya.
Namun, pelaku tetap pulang kerumah pada saat itu sambil memperhatikan tingkah laku dan perbuatan korban, yang mana korban masih berteriak-teriak sambil mematahkan pohon mangga.
Melihat hal tersebut, pelaku langsung masuk ke rumah berniat mengambil parang dan berniat melukai korban.
“Setelah berjalan menunggu korban lengah pelaku langsung mencabut parang dari kumpang dan langsung dihunuskan mengarah tangan, dan bagian tubuh lainnya secara berulang ulang kali,” imbuhnya.
Setelah melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku bersembunyi di semak-semak di bawah pohon bambu sambil membawa parang di tangan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tentang pidana pembunuhan berencana subsider tindak pidana pembunuhan dan subsider tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tutupnya.



