REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Penerangan Hukum Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2024, di Mushola SMKN 4 Banjarbaru, Rabu (20/3/2024).
Melalui tim JMS Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya siswa dan siswi.
Tujuannya untuk mengedukasi pemahaman akan pentingnya mengenal hukum supaya menciptakan generasi muda yang taat hukum.
Disana para siswa diberikan materi definisi kenakalan remaja dan ancaman pidana yang bisa terjadi, salah satunya akibat penyalahgunaan narkotika.
Baik ancaman pidana sebagai pengguna maupun pengedar Narkoba, yang telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain soal Narkoba, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Dian Sabrina bersama Jaksa Fungsional Fazal Aditya Wicaksana, menyampaikan materi Pencabulan dan Pemerkosaan yang bisa dilakukan oleh remaja dan ancaman pidana akibat tindakan tersebut.
“Selain itu materi yang dibahas tawuran atau penganiayan di kalangan pelajar yang masih marak terjadi di Indonesia, beserta penjelasan apa saja ancaman pidana akibat tindakan tersebut,” ujar Dian Sabrina.
Setelah pemaparan materi selesai, diadakan sesi Focus Group Discussion (FGD) antara narasumber dan para siswa.
Tema kegiatan JMS tersebut mengusung soal kenakalan remaja seperti merokok, minum-minuman keras, tawuran, penyalahgunaan narkotika hingga pencabulan dan pemerkosaan.