Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bawaslu : APK Harus Sesuai Aturan KPU

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
26 November 2018
A A
Bawaslu : APK Harus Sesuai Aturan KPU

Bawaslu Kota Banjarbaru memperbolehkan peserta pemilu 2019, untuk memasang APK-nya dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Foto - ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru sudah jauh-jauh hari melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh parpol/peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan, untuk aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye, sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 yang terdiri dari 2 jenis, yaitu difasilitasi dan tambahan.

”Difasilitasi ini artinya desain materi dari parpol atau peserta pemilu, kemudian diserahkan ke KPU,” terangnya.

Di Banjarbaru, lebih lanjut Dahtiar menyampaikan, sudah ada titik-titik atau zona yang ditentukan untuk memasang APK berdasarkan SK Nomor 39 KPU Kota Banjarbaru.

LihatJuga :

KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru

Penuhi Panggilan Kedua, KPU Kalsel Beri Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru

Bawaslu Tak Lanjutkan Penanganan Laporan Dugaan Politik Uang di PSU Banjarbaru

Komisi II DPRD Emi Lasari Minta Masyarakat Terima Hasil PSU Dengan Lapang Dada

Ia menyebutkan, zona-zona itu berada di tiap kelurahan yang ada di Kota Banjarbaru.

”Pemasangan APK ini diperbolehkan sampai nanti menjelang masa tenang, H-1 sudah harus bersih semua (dari APK),” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar. Foto – Dema

Kemudian ia menyampaikan, jika terjadi pelanggaran dalam hal APK, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada parpol/peserta pemilu untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

”Jika dalam waktu 1 x 24 jam teguran tersebut tidak direspon, maka kami akan mencabut APK itu. Hal tersebut akan menjadi temuan Bawaslu dan akan direkomendasikan ke Tim Penertiban APK,” jelasnya.

Ia menerangkan, Tim Penertiban APK ini digawangi oleh Kesbangpol, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Perizinan Terpadu, Dishub, serta 16 perwakilan dari setiap parpol peserta pemilu.

Dahtiar selaku Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menghimbau kepada peserta pemilu, khususnya caleg, agar memahami aturan tentang pemasangan APK (seperti baliho, spanduk) dan bahan kampanye (seperti stiker, mug, topi dsb).

Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Foto – ist

”Untuk ukuran APK juga diatur, ukuran maksimal untuk baliho yaitu 4 kali 7 meter. Begitu juga dengan bahan kampanye, jangan sampai dipasang atau dibagikan di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya tempat ibadah, tempat pendidikan, perkantoran pemerintah,” himbaunya.

Berdasarkan informasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru, pemasangan APK Fasilitasi dan Tambahan untuk peserta pemilu sudah dibolehkan sejak dimulainya masa kampanye, yaitu dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Share31Tweet19Send

Related Posts

Penuhi Panggilan Kedua, KPU Kalsel Beri Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru

Penuhi Panggilan Kedua, KPU Kalsel Beri Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru

by Irma Dahliana
30 April 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru panggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi...

Bawaslu Tak Lanjutkan Penanganan Laporan Dugaan Politik Uang di PSU Banjarbaru

Bawaslu Tak Lanjutkan Penanganan Laporan Dugaan Politik Uang di PSU Banjarbaru

by Irma Dahliana
29 April 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Adanya dugaan money politic menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru pada Pemilihan Wali Kota...

KPU Kalsel Tetapkan Hasil Perhitungan Perolehan Suara PSU Banjarbaru

KPU Kalsel Tetapkan Hasil Perhitungan Perolehan Suara PSU Banjarbaru

by Irma Dahliana
22 April 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • DPRD Tanah Bumbu Tinjau Jalan Rusak di Satui, Warga Harap Perbaikan Segera Terealisasi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Peringati Hardiknas, Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar Soroti Tantangan SDM dan Dorong Digitalisasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kabupaten Banjar Raih Peringkat 5 Nasional Pengendalian Gratifikasi, Bukti Nyata Komitmen Anti Korupsi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kalsel Cetak Sejarah, 10 Tahun Berturut Raih WTP dan Predikat A SAKIP, Jadi Contoh Nasional

    80 shares
    Share 32 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In