REDAKSI8.COM – Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru sudah jauh-jauh hari melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh parpol/peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan, untuk aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye, sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 yang terdiri dari 2 jenis, yaitu difasilitasi dan tambahan.
”Difasilitasi ini artinya desain materi dari parpol atau peserta pemilu, kemudian diserahkan ke KPU,” terangnya.
Di Banjarbaru, lebih lanjut Dahtiar menyampaikan, sudah ada titik-titik atau zona yang ditentukan untuk memasang APK berdasarkan SK Nomor 39 KPU Kota Banjarbaru.
Ia menyebutkan, zona-zona itu berada di tiap kelurahan yang ada di Kota Banjarbaru.
”Pemasangan APK ini diperbolehkan sampai nanti menjelang masa tenang, H-1 sudah harus bersih semua (dari APK),” ungkapnya.

Kemudian ia menyampaikan, jika terjadi pelanggaran dalam hal APK, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada parpol/peserta pemilu untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
”Jika dalam waktu 1 x 24 jam teguran tersebut tidak direspon, maka kami akan mencabut APK itu. Hal tersebut akan menjadi temuan Bawaslu dan akan direkomendasikan ke Tim Penertiban APK,” jelasnya.
Ia menerangkan, Tim Penertiban APK ini digawangi oleh Kesbangpol, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Perizinan Terpadu, Dishub, serta 16 perwakilan dari setiap parpol peserta pemilu.
Dahtiar selaku Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menghimbau kepada peserta pemilu, khususnya caleg, agar memahami aturan tentang pemasangan APK (seperti baliho, spanduk) dan bahan kampanye (seperti stiker, mug, topi dsb).

”Untuk ukuran APK juga diatur, ukuran maksimal untuk baliho yaitu 4 kali 7 meter. Begitu juga dengan bahan kampanye, jangan sampai dipasang atau dibagikan di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya tempat ibadah, tempat pendidikan, perkantoran pemerintah,” himbaunya.
Berdasarkan informasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru, pemasangan APK Fasilitasi dan Tambahan untuk peserta pemilu sudah dibolehkan sejak dimulainya masa kampanye, yaitu dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

