REDAKSI8.COM, BANJAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan Raperda Perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pembahasan, Banggar DPRD Kabupaten Banjar bersama pihak eksekutif mencermati sejumlah catatan dan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Evaluasi tersebut menjadi bahan untuk melakukan penyesuaian terhadap substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2026 dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah disampaikan Gubernur.
Banggar DPRD Kabupaten Banjar memiliki peran penting dalam mengawal proses penyempurnaan tersebut, terutama untuk memastikan setiap perubahan anggaran tetap mengacu pada kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Hasil rapat selanjutnya menjadi bagian dari proses finalisasi Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya tindak lanjut terhadap hasil evaluasi Gubernur, pembahasan Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi dasar dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Banjar.
Banggar DPRD Banjar Bahas Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur terhadap Perubahan APBD 2026








