REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan menggelar rapat internal untuk menyikapi laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota legislatif, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang mengkritik tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Menurut Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin oleh Hairul Bidol, tindakan pengusiran tersebut dianggap sebagai pelanggaran etik yang merendahkan martabat profesi advokat.
Mereka menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hukum bagi advokat yang dijamin oleh undang-undang tersebut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk memverifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Subandi mengungkapkan bahwa meskipun saat ini dirinya dan anggota BK lainnya sedang berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan, rapat internal tersebut tetap akan digelar segera setelah mereka kembali ke Samarinda.
“Saat ini kami masih berada di luar daerah untuk tugas kedinasan. Namun, kami rencanakan besok begitu kami kembali, rapat internal akan segera dilaksanakan,” ujar Subandi.
Rapat tersebut akan dimulai dengan proses verifikasi terhadap laporan yang sudah masuk, termasuk pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen-dokumen yang terkait dengan laporan.
Subandi menegaskan bahwa pihaknya harus memastikan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan mempelajari dulu surat laporannya, apakah sudah lengkap secara administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Setelah itu, lanjut Subandi, BK akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Proses klarifikasi ini dimulai dengan meminta keterangan dari pihak pelapor, yaitu Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tuduhan yang dilayangkan.
Selanjutnya, dua anggota dewan yang dilaporkan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, juga akan diminta klarifikasi mengenai tindakan yang mereka lakukan dalam RDP tersebut.
Subandi menegaskan bahwa meskipun laporan tersebut sudah diterima secara resmi dan tertulis, pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan.
Sebagai bagian dari prosedur yang berlaku di DPRD Kaltim, BK akan memastikan bahwa laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Karena laporan disampaikan secara resmi, kami wajib mempelajarinya dengan serius dan menanggapinya sesuai prosedur. Kami akan pastikan terlebih dahulu apakah laporan ini layak untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi terhadap dua legislator tersebut, Subandi memilih untuk tidak berspekulasi.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi dan hanya memperoleh informasi secara tidak langsung melalui staf melalui aplikasi pesan singkat.
Oleh karena itu, Subandi mengingatkan bahwa dia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan, mengingat belum melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap laporan tersebut.
Adapun laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menilai bahwa pengusiran terhadap kuasa hukum RSHD dalam RDP yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Kaltim beberapa waktu lalu merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap profesi advokat.
Dalam laporan tersebut, mereka mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur tentang perlindungan profesi advokat, serta hak-hak advokat untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya hambatan dari pihak manapun.
Tindakan pengusiran ini mendapat perhatian serius dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, karena mereka beranggapan bahwa hal tersebut tidak hanya merugikan pihak yang diusir, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme dalam proses hukum.
Mereka berpendapat bahwa advokat seharusnya diberi kebebasan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi yang dapat merugikan martabat profesi tersebut.
Dengan adanya laporan ini, BK DPRD Kaltim kini menghadapi tugas untuk memverifikasi kebenaran tuduhan tersebut dan menentukan apakah tindakan yang diambil oleh dua anggota dewan tersebut memenuhi standar etik yang diharapkan dalam lembaga legislatif.
Proses klarifikasi yang akan dilakukan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memberikan gambaran yang jelas tentang kejadian yang sebenarnya terjadi dalam RDP tersebut.
BK DPRD Kaltim berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Keputusan akhir yang diambil setelah rapat internal diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai masalah ini dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas etika dan tata kelola di DPRD Kaltim.