REDAKSI8.COM, BANJAR – Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banjar terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Babinsa Koramil 1006-11/Aluh-Aluh, Serda M. Rifqi, turut hadir dalam sosialisasi pengawalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Kegiatan tersebut digelar pada Senin (13/10/2025) di Aula Kantor Kecamatan Aluh-Aluh, dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan tentang pentingnya implementasi Perda P4GNPN dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba yang kini telah merambah hingga ke pelosok desa.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pembentukan Tim Terpadu Sukarela P4GNPN Kecamatan Aluh-Aluh, sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan.
Struktur tim tersebut terdiri dari:
Camat Aluh-Aluh sebagai Ketua Tim, Sekretaris Kecamatan sebagai Wakil Ketua sekaligus Pelaksana Harian, Anggota yang melibatkan unsur Puskesmas, Pemerintah Desa, Polsek, Koramil, serta Kasi Trantib Kecamatan Aluh-Aluh.
Tim ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam upaya preventif, deteksi dini, dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPHD) Kabupaten Banjar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polsek Aluh-Aluh, Koramil 1006-11/Aluh-Aluh, serta para kepala desa se-Kecamatan Aluh-Aluh.
Babinsa Serda M. Rifqi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Koramil siap bersinergi dalam mendukung pelaksanaan program P4GNPN.
“Koramil sebagai bagian dari aparat kewilayahan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Pencegahan harus dimulai dari tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Aluh-Aluh menegaskan bahwa pengawalan Perda ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Melalui sosialisasi dan pembentukan tim terpadu, diharapkan setiap elemen masyarakat mampu menjadi bagian dari gerakan bersama melawan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan berlangsung tertib, kondusif, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan kuatnya komitmen lintas instansi dalam mendukung visi Kabupaten Banjar “Bersinar” Bersih dari Narkoba.
Dua Bidang Dinas PUPR Banjar Tinjau Desa Gunung Batu, Percepat Solusi Air Bersih yang Dinantikan Warga Selama Puluhan Tahun
REDAKSI8.COM, BANJAR - Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mengatasi...



