REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Modus meminta sumbangan masjid, seorang pria berinisial NH (49) curi uang puluhan juta di Booze Cafe dan Karaoke, Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru pada Selasa (19/11/2023) yang lalu.
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, pencurian berawal pelaku NH berpura-pura meminta sumbangan dengan mengatas namakan masjid.
Kemudian, pelaku NH memanggil karyawan booze namun tidak ada sahutan, dan situasi disekitar terlihat dalam keadaan sepi, lalu pelaku langsung menjalankan aksinya untuk mengambil tas yang ada di meja kasir.
“Pelaku sebelumnya sudah mengincar tas korban, karena saat pelaku meminta sumbangan karyawan booze selalu mengambil uang di tas itu, dan sebelumnya pelaku sudah 20 kali meminta sumbangan ke booze,” katanya. Rabu (17/7/24).
Akan tetapi, aksi pelaku dikatakan Syahruji, terecam CCTV yang terpasang didalam Booze Cafe dan Karaoke. Dari rekaman CCTV didapati seorang laki-laki masuk ke Booze Cafe dan Karaoke mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp40 juta.
“Setelah korban mengetahui tas nya hilang langsung melaporkan ke Polres Banjarbaru,” ucapnya.
Kemudian, unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku di Komplek Griya Alam Lestari, Jalan Karang Anyar II, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Jum’at (12/7/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, NH mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban di Booze Cafe dan Karaoke itu sendirian. “Pelaku membenarkan, setelah dihitung uang yang ada didalam tas itu berjumlah Rp32.200.000,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari NH, uang curian itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli barang-barang perabotan rumah tangga seperti satu buah sepeda motor, satu kulkas 2 pintu, satu TV LED 28 inch, satu rak TV, serta 3 buah kursi sofa beserta mejanya.
“Semua barang bukti hasil curian dan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Banjarbaru, guna kepentingan proses penyidikan. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.