REDAKSI8.COM, MUBA – Setelah menjalani pemeriksaan dari berkas tahap dua yang sudah dilimpiahkan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin Andik Setiawan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan perambahan hutan kebun kelapa sawit, Rabu (17/5).
Andik Setiawan yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDID) itu Sepanjang proses tahap 2, tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel, serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.
Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD Muba.
Pasal yang disangkakan pasal 78 ayat (3) Junto Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Junto pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Armein kepada Redaksi8.com.
Dari hasil pemeriksaan, Andik mesti ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani. (ADV).