REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya mengajukan keberatan, atas sejumlah laporan yang ditujukan ke pihaknya.
Dimana Pasangan Calon Walikota dan Wawalikota Banjarbaru Aditya-Abdullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.
Aditya menyangkal serangkaian laporan yang dilaporkan pelapor, dalam hal ini dilaporkan oleh Wartono.
Sebab, berdasarkan data yang diperoleh pihak Aditya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil walikota yang tengah menjalani masa cuti, bukan sebagai kontestan pasangan calon wakil walikota Banjarbaru Periode 2024-2029.
“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Walikota yang tengah menjalani masa cuti,” ungkapnya, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10) siang.
Aditya memaparkan, laporan yang ditujukan pelapor terhadap pihaknya diantaranya soal tagline “Juara”.
Kemudian program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan umum, hingga program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni Bakul Juara.
Atas sekelumit laporan itu Aditya heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabennya berkedudukan di Banjarbaru, tapi ditingkat Provinsi.
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” terang Aditya.
Yang lebih mengherankan Aditya, sebelum mendapatkan informasi apa saja jenis pelanggaran yang dilaporkan kepadanya, Bawaslu Kalsel menyerahkan undangan klarifikasi kepada pihak Aditya tapi tidak mencantumkan peristiwa apa yang dilanggar.
Bagi mereka, surat undangan klarifikasi itu secara formil cacat hukum.
“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil,” cetusnya.
“Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.
Diketahui, status laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel dengan nomor laporan 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/x/2024 telah ditindaklanjuti.
Yang bertandatangan dalam surat laporan itu ialah Ketua Bawawslu Kalsel Aries Mardiono, keluar pertanggal 28 Oktober 2024.
Nama pelapor yang tercantum disana adalah Wartono dan terlapornya Aditya Mufti Ariffin. Laporan itu ditujukan ke Instansi KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari 6 laporan, katanya 4 ditolak, 2 ditindak lanjuti,” ungkap Aditya kepada sejumlah awak media.
Aditya Bantah Tudingan Kegiatan Program Pemko Banjarbaru Dinilai Dadakan Jelang Pilkada
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 pikir pihak Aditya telah daluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Karena Pelapor (Wartono<-red) mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” ungkapnya.
Pun, laporan yang berkaitan dengan Bakul Juara ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yang mana tidak terkait dengan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.
“Seperti Bakul Juara, pelapor mengetahui bahwa program bantuan sosial tersebut sudah ada sejak tahun 2023 dan tahun 2022, murni kegiatan dinas sosial,”bebernya.
“Jadi sifatnya bukan program dadakan yang dilaksanakan lantaran menjelang Pilkada, tapi sudah berjalan 2 tahun belakangan,” tambahnya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, Laporan dugaan pelanggaran pada prinsipnya tidak merugikan kedua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, karena Pelapor dan Terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif saat ini (2021-2025<-red).
Selanjutnya, laporan terkait Tagline yang digunakan oleh Terlapor. Ujar Aditya, tagline “Juara” memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru dan sudah diverifikasi atau ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru.
“Program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan tagline Juara adalah program Pemerintah Kota Banjarbaru yang sudah terencana, Terlapor hanya menjalankan tugas, program dan kegiatan sebagai Wali Kota,” dia menukas.
Layaknya program angkutan umum yang menerapkan tagline angkutan “Juara”. Menurut Aditya, kepanjangan Juara dalam hal ini bukan Maju Adil dan Sejahtera, melainkan Angkutan Maju Masyarakat Sejahtera.
“Jadi program ini (Angkutan Umum<-red) bukan program yang tidak terencana, karena sudah dicanangkan sejak tahun 2021. Bukan berati menjelang pilkada baru program ini muncul. Jadi tidak ada hubungannya dengan pilkada,” pungkasnya.