REDAKSI8.COM – Mempercepat perubahan status Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Martapura, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat bersama PD PBB di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar pada Kamis (24/2/2022).
Rapat tersebut bertujuan untuk mematangkan pembahasan perubahan badan hukum perusahaan pelat merah Kabupaten Banjar ini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda),
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut menanggapi fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah diturunkan.
“Pada prinsipnya secara keseluruhan tidak ada perubahan yang terlalu signifikan dari fasilitasi Gubernur Kalsel. Namun ada beberapa poin masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Salah satunya seperti menimbang kembali terkait dasar hukum perusahaan daerah yang mungkin perlu dilakukan penambahan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini memaparkan sejumlah masukkan tersebut masih dapat diakomodir DPRD Kabupaten Banjar. Pemprov Kalsel juga menyarankan agar perubahan badan hukum Perusda menjadi Perumda ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti terkait peranan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap Perumda.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Banjar ini melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sendiri memang masih perlu dikonsultasikan kembali ke Pemprov Kalsel sebelum diparipurnakan.
“Sebenarnya terkait gaji direksi dan karyawan ini ingin kita atur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Cuma, dari Fasilitasi Gubernur menyarankan kita tidak hanya mengacu pada Perbup, tetapi juga mengacu kepada aturan lainnya. Tapi kan, hingga saat ini Permendagri masih belum keluar,” bebernya.
Karena sebab itulah sambung Abdul Razak, pihaknya akan kembali berkonsultasi ke Pemprov Kalsel guna membahas terkait aturan penggajian direksi dan karyawan yang disarankan diatur secara umum sesuai perundang-undangan.