REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Semangat membumikan produk hukum di tengah masyarakat kembali ditunjukkan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Giaz. Kali ini, wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem tersebut menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5 yang mengangkat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan.

Acara ini digelar di Kecamatan Samarinda Utara dengan nuansa yang tak biasa. Mengambil tempat di Lapangan Mini Soccer, kegiatan berlangsung meriah dan terbuka, sekaligus memadukan elemen olahraga dengan penyampaian edukasi hukum, khususnya kepada kalangan generasi muda. Kehadiran peserta yang didominasi anak-anak muda menambah semarak kegiatan yang sarat dengan semangat kolaborasi dan motivasi tersebut.
Dalam sambutannya, Abdul Giaz menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari tugas dan tanggung jawab legislator untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dipahami dan diimplementasikan secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar kami di DPRD untuk menjadikan Perda bukan hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi juga sebagai panduan hidup, terutama bagi pemuda. Mereka harus tahu bahwa ada ruang yang diberikan negara dan pemerintah daerah untuk berkembang dan terlibat dalam pembangunan,” tutur Giaz di hadapan para peserta.
Ia menekankan pentingnya memahami peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemuda adalah aset masa depan yang memiliki energi, gagasan, dan semangat perubahan. Oleh karena itu, memberikan pemahaman terhadap regulasi yang mendukung pemberdayaan pemuda menjadi langkah penting agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam proses pembangunan.
“Perda ini adalah bentuk dukungan konkret pemerintah daerah kepada generasi muda. Kita ingin mereka tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang berdaya saing, terampil, dan memiliki kepedulian sosial tinggi,” lanjutnya.
Abdul Giaz juga mengajak para peserta untuk aktif menyampaikan aspirasi, terlibat dalam kegiatan sosial, serta tidak ragu untuk ambil bagian dalam proses-proses pemerintahan, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kota.
“Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Jika hari ini mereka dibekali dengan informasi dan kesadaran hukum yang memadai, maka ke depan mereka akan menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan bagi daerahnya,” tegasnya.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yakni Alfian Noor dan Musdi, yang memberikan penjelasan rinci mengenai isi, latar belakang, serta implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022. Keduanya mengulas poin-poin penting yang mencakup penguatan organisasi kepemudaan, pelatihan keterampilan, hingga pembentukan forum komunikasi pemuda di berbagai level pemerintahan.
Antusiasme peserta tercermin dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Banyak dari mereka yang mengutarakan pendapat, bertanya tentang peluang dan dukungan pemerintah untuk kegiatan pemuda, hingga menyampaikan harapan agar kebijakan pembangunan kepemudaan benar-benar dirasakan secara nyata di lapangan.
Dengan semangat dialog dan edukasi, kegiatan sosialisasi ini tak hanya menjadi sarana penyebarluasan informasi hukum, tetapi juga ajang untuk mempererat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya, terutama kalangan muda yang selama ini sering kali hanya menjadi objek kebijakan.
Abdul Giaz berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di berbagai wilayah Kota Samarinda, agar pemuda di setiap sudut kota mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Dukungan penuh terhadap anak muda, menurutnya, adalah investasi terbaik untuk masa depan Kalimantan Timur.