REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Komitmen untuk terus mendekatkan produk hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, kembali ditunjukkan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Giaz. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), ia aktif menyuarakan pentingnya partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

Dalam sosialisasi keempat yang digelar di sebuah lapangan olahraga di kawasan Samarinda, Abdul Giaz mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan sebagai pokok pembahasan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana yang santai namun sarat makna, dengan kehadiran puluhan peserta dari kalangan pemuda, komunitas olahraga, serta tokoh masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, politisi muda dari Partai NasDem ini menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kemajuan generasi muda. Ia menyoroti pentingnya memberi ruang serta kesempatan seluas-luasnya bagi pemuda untuk berkembang dan berperan aktif dalam berbagai aspek pembangunan, baik sosial, ekonomi, maupun budaya.
“Sosialisasi ini bukan sekadar pemaparan regulasi, tetapi sebuah ikhtiar agar para pemuda bisa lebih memahami hak, peran, dan tanggung jawab mereka dalam proses pembangunan daerah. Kita ingin mereka terlibat, bergerak, dan menjadi pelaku perubahan, bukan hanya penonton,” ujar Abdul Giaz dalam orasinya yang disambut antusias peserta.
Ia juga menekankan bahwa masa depan Kalimantan Timur, termasuk kota Samarinda, akan sangat ditentukan oleh kualitas dan keterlibatan generasi mudanya. Karena itu, penting bagi pemuda untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan yang secara langsung menyentuh mereka, seperti Perda tentang Kepemudaan ini.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang tangguh dan kompetitif. Tidak hanya dari sisi pendidikan formal, tetapi juga dalam pemberdayaan, pelatihan keterampilan, dukungan ekonomi kreatif, dan ruang-ruang partisipasi sosial lainnya.
“Kita semua tahu, pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Tapi mereka tidak bisa berkontribusi maksimal jika tidak diberikan pengetahuan, kesempatan, dan kepercayaan. Melalui Perda ini, kami ingin menjamin semua itu hadir dan dapat diakses oleh generasi muda,” lanjut Giaz.
Acara ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Budi Kurniawan dan Ari Mawardi, yang memberikan pemaparan detail terkait muatan substansi Perda Nomor 8 Tahun 2022 serta strategi implementasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mendorong lahirnya pemuda-pemuda yang produktif dan berdaya saing.
Budi Kurniawan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa tantangan zaman kini jauh lebih kompleks, sehingga pemuda harus mampu menjawabnya dengan inovasi dan kapasitas yang terus ditingkatkan. Ia menyebutkan bahwa regulasi ini memberi dasar hukum kuat bagi lembaga dan komunitas kepemudaan untuk mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah.
Sementara itu, Ari Mawardi lebih menitikberatkan pada pentingnya pemuda memiliki inisiatif sosial. Menurutnya, perubahan tidak akan pernah terjadi jika pemuda bersikap apatis dan menyerahkan segalanya pada pemerintah. “Jangan tunggu diminta. Jadilah pemuda yang menawarkan solusi,” serunya.
Diskusi yang terbuka dan dialogis dalam acara tersebut menjadi ruang aspirasi yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai gagasan dan keluhan terkait kondisi pemuda di Samarinda. Mulai dari minimnya fasilitas pengembangan bakat, hingga kebutuhan dukungan dalam kegiatan sosial dan kewirausahaan pemuda.
Menutup acara, Abdul Giaz menegaskan bahwa semua aspirasi akan menjadi bahan evaluasi dan perjuangan dirinya di DPRD Kaltim. Ia juga berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai titik di Samarinda agar semakin banyak masyarakat, khususnya kalangan muda, yang memahami hak dan peluangnya dalam pembangunan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan semangat partisipatif dan kesadaran hukum di kalangan pemuda semakin meningkat. Kehadiran Perda tentang Pembangunan Kepemudaan bukan sekadar norma hukum, tapi sebagai panduan aksi nyata agar pemuda tidak hanya menjadi pewaris masa depan, tetapi juga penentu arah kemajuan daerah sejak hari ini.