REDAKSI8.COM, MANADO — Dianulir telah terjadi praktik ‘permainan gelap’ barang bukti pada operasi penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh Polresta Manado.
Dimana barang bukti (babuk) mobil tanki solar subsidi dengan nomor polisi DB 8712 CE yang sebelumnya diamankan oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado ditengarai tidak ditangani secara prosedural oleh aparat yang bersangkutan (Polresta Manado<-red).

Mobil tanki berkapasitas 8.000 liter yang disita dalam operasi beberapa waktu lalu oleh pihak kepolisian awalnya terparkir di area Marina Plaza Manado.
Malam berikutnya, mobil tanki itu dilepas tanpa adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Bagi praktisi hukum Sulawesi Utara (Sulut), Vebry Tri Haryadi, kejadian itu menampakan sebuah kejanggalan.
Mengingat proses pelepasan barang bukti dilakukan di malam hari, jauh dari prosedur yang biasanya transparan dan tercatat dengan baik.
Vebry menilai, setiap pelepasan barang bukti mesti sesuai prosedur dan terekam dalam administrasi yang sah.
Dalam kasus seperti BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara, gelar perkara seharusnya dilakukan untuk memastikan tidak ada tekanan atau intervensi yang terjadi.
“Semua pola ini identik dengan praktik yang sering ditemukan dalam berbagai kasus mafia, seperti pertemuan tertutup, malam hari, dan hilangnya barang bukti. Ini harus menjadi alarm merah bagi kepolisian,” terangnya.
Menurut Vebri, jika dokumen lengkap, harus ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika benar lengkap, mana bukti verifikasi? Mana uji forensik dokumennya? Pertamina apakah sudah dipanggil? Ini bukan sekadar klaim lisan,” tanya dia dengan tegas.
Diketahui, mobil tanki solar subsidi yang diamankan tersebut memiliki nilai hampir puluhan juta rupiah.
Penyalahgunaannya termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
Dari situ, keputusan untuk melepas barang bukti tanpa prosedur yang jelas menimbulkan dugaan kelalaian prosedural, penyalahgunaan kewenangan dan intervensi kepentingan luar.
“Jika ini dibiarkan, publik akan menilai Polri bukan lagi penegak hukum, tetapi malah menjadi fasilitator bagi praktik mafia BBM,” pikir Vebri.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Muhammad Isral mengklaim, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelepasan mobil tanki yang bersangkutan telah lengkap.
“Termasuk surat tugas dan izin distribusi dari Pertamina. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan dokumen pendukung yang bisa diverifikasi atau dipublikasikan,” ungkapnya kepada Redaksi8.com.
Sementaradari internal kepolisian Polresta manado yang namanya enggan disebutkan saat menemui rekan-rekan media massa membeberkan, kasus tersebut semestinya segera masuk ke meja Paminal (Pengawasan Internal<-red).
Namun hal itu tidak dilaksanakan secara baik dan benar.
Katanya, paling sedikit ada enam langkah yang harus segera dilaksanakan untuk mengusut tuntas kejadian tersebut:
- Menyita rekaman CCTV Polresta dan Marina Plaza untuk mengungkap pergerakan yang terjadi pada malam tersebut.
- Memeriksa seluruh petugas Reskrim yang terlibat dalam keputusan pelepasan barang bukti.
- Memanggil pemilik tanki dan pihak yang terlibat dalam pertemuan malam untuk dimintai keterangan.
- Memverifikasi semua dokumen yang disampaikan, terutama dengan pihak Pertamina.
- Memastikan status hukum mobil tanki yang sudah dilepas dan melakukan verifikasi atas kelengkapannya.
- Membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik, untuk memastikan tidak ada unsur penutupan atau pengaburan fakta.



