REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Ironis! dianulir seorang bocah sekolah dasar yang baru berusia 9 tahun di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi korban pencabulan.
Ditengarai tersangkanya merupakan seorang penjaga malam paruh baya (72 tahun) atas nama SU (72) yang tinggal dilingkungan korban.

Aksi SU terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Sontak pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
SU yang tengah mengenakan peci hijau tampak tertunduk lesu ketika digiring petugas ke Mapolresta Banjarmasin, Rabu (10/12/2025) sore.
Ia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dalam pemeriksaan, SU mengaku telah mencabuli korban berkali-kali.
“Saya melakukan itu sekitar sepuluh kali, sejak Agustus sampai November,” kata SU di hadapan penyidik.
Ia mengaku memberi korban sejumlah uang sebagai iming-iming.
“Ada 2 ribu, ada 4 ribu dan 8 ribu, beberapa kali diberikan,” bebernya.
Kanit PPA Polresta Banjarmasin, IPDA Partogi Hutahaean, membenarkan tindakan pelaku dilakukan secara berulang.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban pulang sekolah. Ia melakukannya di pos kamling tempatnya bertugas,”ujarnya.
SU kini ditahan dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



