Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dikasus Mafia Tanah Lima Tersangka Ditahan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
19 November 2025
A A
Dikasus Mafia Tanah Lima Tersangka Ditahan

Salah satu pelaku mafia tanah yang ditampilkan Ditreskrimum Polda Kalsel pada saat komperensi pers dengan awak media, Rabu (19/11/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan lima tersangka dari tiga kasus mafia tanah yang berhasil dituntaskan sepanjang tahun ini.

Dua laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu laporan lainnya masuk tahap dua.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, bahwa seluruh laporan tersebut sudah ditangani dengan cepat.

“Tiga laporan sudah bisa kita selesaikan tahun ini. Dua LP sudah kita limpahkan ke Kejaksaan sudah tahap dua, dan yang satu LP hari ini kita mau tahap dua juga dengan Kejaksaan,” ujarnya Rabu (19/11/25).

LihatJuga :

Waspadai Dampak Kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Banjar Pantau Keramba Jala Apung di Mali-Mali dan Sungai Arfat

Dua Bidang Dinas PUPR Banjar Tinjau Desa Gunung Batu, Percepat Solusi Air Bersih yang Dinantikan Warga Selama Puluhan Tahun

Lulusan SMPN 1 Martapura Raih Medali Emas OMNAS 15, Harumkan Nama Kabupaten Banjar di Tingkat Nasional

Bunda PAUD Banjar Pastikan MPLS Ramah PAUD Berjalan Nyaman, Aman, dan Menyenangkan bagi Anak

Para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari pemalsuan surat, penipuan, hingga pemalsuan tanda tangan.

Mereka beraksi di tiga daerah, yakni Kota Banjarmasin terdapat 1 tersangka, Kota Banjarbaru ada 3 tersangka, dan Kabupaten Tanah Bumbu 1 tersangka.

“Satu tersangka di Banjarmasin sudah tahap 2 JPU, Banjarbaru tiga tersangka juga sudah tahap 2 JPU, dan Tanah Bumbu satu tersangka sudah vonis dua tahun tiga bulan,” sebutnya.

“Jadi lima yang berhasil diproses oleh Ditreskrimum Polda Kalsel terkait mafia tanah ini,” tambahnya.

Di Kota Banjarmasin katany pelaku menjual empat kavling tanah milik Dra. Rolna kepada H. Mawardi, serta menjaminkan satu kavling lainnya kepada Jodiam tanpa seizin pemilik.

Sedangkan di Kota Banjarbaru, para tersangka terbukti memalsukan tanda tangan saksi batas tanah pada dokumen sporadik.

Sementara itu di Kabupaten Tanah Bumbu, tersangka Nursiah Kunnu membeli tanah Rp330 juta dengan kesepakatan pembayaran setelah balik nama.

Namun, setelah sertifikat dialihkan kepada Muh Amin, tanah justru diagunkan ke Bank Kalsel dan dana pinjamannya tidak diberikan kepada korban.

“Kerugian yang ditaksir mencapai Rp330 juta. Jadi rumah sudah diagunkan ke bank di Tanah Bumbu. Untuk pelaku ini sudah diagunkan SHGB-nya, ternyata tidak jadi dibeli malah uang yang diambil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, satu tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP (ancaman 4 tahun).

Tersangka kedua dijerat Pasal 263 KUHP pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana (ancaman 6 tahun).

“Dan tersangka ketiga kembali dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP (ancaman 4 tahun),” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Waspadai Dampak Kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Banjar Pantau Keramba Jala Apung di Mali-Mali dan Sungai Arfat

Waspadai Dampak Kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Banjar Pantau Keramba Jala Apung di Mali-Mali dan Sungai Arfat

by Az-Zukhairy
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Memasuki musim kemarau, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas budidaya ikan...

Dua Bidang Dinas PUPR Banjar Tinjau Desa Gunung Batu, Percepat Solusi Air Bersih yang Dinantikan Warga Selama Puluhan Tahun

Dua Bidang Dinas PUPR Banjar Tinjau Desa Gunung Batu, Percepat Solusi Air Bersih yang Dinantikan Warga Selama Puluhan Tahun

by Az-Zukhairy
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mengatasi...

Lulusan SMPN 1 Martapura Raih Medali Emas OMNAS 15, Harumkan Nama Kabupaten Banjar di Tingkat Nasional

Lulusan SMPN 1 Martapura Raih Medali Emas OMNAS 15, Harumkan Nama Kabupaten Banjar di Tingkat Nasional

by Az-Zukhairy
6 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Kabupaten Banjar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan. Lulusan SMP Negeri 1 Martapura, Muhammad Farrasyil Huda...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In