REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Proses pemutakhiran data pemilih melalui program Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas (Coktas) Triwulan III kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru pada Selasa (9/9/25) sore.

Agenda rutin triwulan ini dilakukan untuk meninjau langsung ke lapangan sekaligus mencocokkan data pemilih yang masih belum sesuai.
Coklit menyasar berbagai kategori pemilih yang tercatat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, maupun identitas yang tidak sinkron.

Dalam kegiatan kali ini juga, sejumlah warga yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Banjarbaru ikut didatangi petugas.
Salah satunya pasangan Munaji dan Esih, warga Kelurahan Sungai Ulin, mereka pindah dari Pulau Jawa ke Banjarbaru sejak Tahun 2012, namun baru bisa ikut mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin setelah mengurus KTP setempat.
“Tadi sudah pendataan pemilih, karena selama pendataan pemilih sebelumnya dari tahun 2012 kami belum memiliki KTP aslinya,” ujar Munaji, Selasa (9/9/25).
Ia mengakui, kesulitan untuk mengurus surat pindah dari daerah asal, sehingga membuat dirinya dan sang istri kehilangan hak pilih pada dua Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
“Sejak 2012 kemarin belum pernah memilih karena ya masalah minta surat pindah Jawa itu kan agak susah,” ungkapnya.
Kini, setelah memiliki dokumen kependudukan resmi, Munaji dan Esih sudah bisa ikut serta dalam pemilihan berikutnya.
“Baru bisa memilih tahun sebelumnya, dan kedepan bisa milih lagi sepenuhnya, karena sudah tidak pindah-pindah lagi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa menilai kasus seperti ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda).
“Coktas per tiga bulan ini menjadi rutinitas KPU Kabupaten dan Kota, sedangkan KPU Provinsi melaksanakannya 6 bulan sekali,” tuturnya.
Menurutnya, proses administrasi kependudukan yang berbelit bisa membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk menyalurkan hak konstitusionalnya.
Dalam kegiatan ini pula katanya KPU Kota Banjarbaru mendapatkan data pemilih yang memang baru saja bisa memilih padahal sudah pindah ke daerah pemilihan sejak tahun 2012.
“Ternyata baru tahun kemarin, baru Pilkada kemarin bisa melakukan pemilihan. Sebelumnya tidak dilaksanakan karena KTP beliau yang masih menetap di Jawa, padahal dari tahun 2012 beliau sudah disini,” ujarnya.
Kendati demikian, Ia berharap Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa lebih proaktif agar masyarakat yang telah menetap tidak lagi terkendala.
“Apalagi ini lebih dari satu suara, dan saya kira banyak penduduk lain yang juga akan sama karena proses dan situasinya seperti ini. Mudah-mudahan di tempat lain proses ini bisa berjalan lancar dan mempermudah perolehan KTP di tempat yang memang sudah menetap. Tapi jangan sampai terjadi KTP ganda,” jelasnya.
Tenri menyebutkan, dalam Coktas kali ini, KPU Banjarbaru menurunkan lima tim yang tersebar di semua Kecamatan untuk mengambil sampel menyesuaikan dengan data yang ada.
Bahkan, dukungan dari Rukun Tetangga (RT) setempat berperan penting mendeteksi warga yang baru menetap maupun mengalami perubahan status kependudukan.
Sebab, kegiatan ini menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih berkala agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan menggunakan hak pilih akibat persoalan administrasi.
“Alhamdulillah bisa dapat data ini, mudah-mudahan jadi pembelajaran kita semua, utamanya bagi ke Disdukcapil dan Pemerintah Daerah setempat agar mendata penduduk lebih akurat lagi, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti,” tandasnya.