REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Maroko berinisial NE di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
NE merupakan buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas sejumlah kejahatan berat, termasuk pencurian, kekerasan, penculikan anak, dan perebutan hak asuh secara ilegal.

Penangkapan NE dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Internasional Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kepada Ditjen Imigrasi pada 8 Juli 2025 untuk melakukan pencarian dan penindakan.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi erat dengan Polri, kami berhasil melacak dan menangkap NE dari Lombok hingga akhirnya di Jakarta,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya.
NE diketahui memasuki Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok dengan visa kunjungan.
Ia mengubah status visanya menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dan menetapkan alamat tinggal di Jakarta Timur.
Proses pencarian dilakukan oleh Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) yang menyisir alamat NE dan melakukan penelusuran di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari hasil penyelidikan, NE diketahui tinggal di Lombok bersama dua anaknya.
NE akhirnya berhasil diamankan saat dalam perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025 melalui metode pelacakan dan pembuntutan.
Setelah ditangkap, Ditjen Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
NE dideportasi ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Agustus 2025.
“Penangkapan dan deportasi ini membuktikan komitmen kuat kami dalam memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Yuldi.



