Konten tak senonoh berdurasi sekitar satu menit itu menampilkan adegan tak pantas antara dua pria berinisial HK (26) dan Am (23) hingga mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan, dalam konferensi pers di Mako Polres Tanah Bumbu, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku. Mereka adalah pembuat sekaligus penyebar video syur tersebut.
Terungkap bahwa insiden pembuatan video bermuatan asusila ini sudah terjadi sejak Maret 2023. Namun, video itu kembali diviralkan melalui akun Instagram @xino.nim pada Juni 2025, hingga akhirnya menjadi konsumsi publik secara luas.
“HK dan AM pertama kali berkenalan pada Maret 2023 melalui aplikasi “Blued”, sebuah aplikasi kencan sesama jenis. Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut ke WhatsApp. Tak lama, sekitar dua minggu setelah perkenalan, keduanya bertemu,” ujar Kasat Reskrim pada selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut AKP M Taufan mengungkapkan bahwa HK sengaja mengajak AM ke rumahnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM. Pada Saat itu, HK merekam adegan tersebut menggunakan kamera iPhone XR miliknya, dengan dalih sebagai koleksi atau kenang-kenangan pribadi.
Namun, pada Juni 2023, niat “koleksi” itu berubah. HK yang merasa cemburu lantaran AM diketahui memiliki kekasih perempuan, dalam kondisi mabuk, nekat menyebarkan video asusila tersebut melalui fitur Instastory di akun Instagram pribadinya.
“Video itu diunggah ke grup “Close Friend” yang beranggotakan lebih dari 60 orang,” Ungkap AKP Taufan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah satu unit Handphone merek iPhone XR warna merah dan satu buah video bermuatan asusila berdurasi satu menit.
Kin Kedua pelaku akan dijerat Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.