REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Sibolga kembali menjadi sorotan. SPBU Radja Panggabean Utama di Jalan S. Parman diduga menjual sekitar 2,4 ton Pertalite setara 80 jerigen kepada PT Horizon, perusahaan perikanan yang beroperasi di Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pembelian dalam jumlah besar itu diakui oleh Arifin, seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan gudang PT Horizon. Kepada awak media, Arifin menyebutkan bahwa mereka mengantongi empat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga.
“Saya dari gudang Horizon. Saya bawa empat surat rekomendasi. Kami beli lebih dari satu ton,” ujar Arifin saat diwawancarai langsung di lokasi SPBU pada Jumat (14/6/2025).
BBM subsidi tersebut, kata Arifin, diperuntukkan bagi kapal-kapal sekoci pendukung kapal penangkap ikan jenis purse seine yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572. Kapal-kapal yang disebut antara lain KM Lima Bersaudara, KM Nusantara Baru (disebut dua kali dengan sekoci berbeda), dan KM Victory Baru.
Meski begitu, akses untuk memverifikasi informasi ini ke gudang PT Horizon ditolak oleh petugas keamanan. “Wartawan tidak berwenang mempertanyakan soal minyak,” kata petugas jaga saat awak media mencoba konfirmasi lebih lanjut.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, menanggapi tajam dugaan ini. Ia menilai penegakan hukum tidak adil, membandingkan dengan kasus Poltak Samosir, pedagang kecil yang ditangkap karena membeli 70 liter Pertalite untuk dijual eceran.
“Keuntungan Poltak cuma Rp2.000 per liter, total tidak sampai Rp140 ribu. Tapi dia ditangkap dan ditahan. Ini bukan soal mafia migas, ini soal rakyat bertahan hidup,” tegas Parlaungan.
Menurutnya, SPBU Radja Panggabean seharusnya juga diperiksa dan bisa dikenakan sanksi berat apabila terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Beberapa potensi sanksi yang dijelaskan Parlaungan antara lain:
– Denda hingga Rp60 miliar, sesuai ketentuan UU Migas.
– Pencabutan izin usaha oleh Pertamina.
– Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.
– Larangan menyalurkan BBM subsidi sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 dan SK BPH Migas.
“Kalau mau tegas, jangan hanya rakyat kecil yang dikorbankan. SPBU juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai langkah hukum, Parlaungan menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati PT Pertamina terkait dugaan pelanggaran di SPBU tersebut, serta meminta agar pemilik SPBU turut diperiksa dalam kaitan perkara kliennya, Poltak Samosir.
“Kami akan ambil langkah hukum. Pertamina harus turun tangan, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga adil ke atas,” pungkas Parlaungan.
