• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang Duplik, Oditur Optimis Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Jumran

Irma Dahliana by Irma Dahliana
11 Juni 2025
in Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
0
Sidang Duplik, Oditur Optimis Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Jumran

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

64
SHARES
711
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Jumran terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru kembali di gelar dengan agenda pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum (PH) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/25).

Dalam sidang tersebut, PH Jumran, Letda Erfan Tanaem mengatakan, bahwa tuntutan yang dilakukan kepada terdakwa primer pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP untuk dapat di pertimbangkan kembali.

Tanpa mengesampingkan bahwasanya terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga.

“Sekali pun tidak ada kata memaaf dan benar bagi terdakwa, harus di hilangkan kedua saksi pidana sebagaimana disebutkan,” ujarnya.

Demikian, Tanaem memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta menolak seluruh isi Replik dari Oditur Militer.

“Namun jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, kami harapkan kepada pengambil putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, penyampaian Duplik dari PH yang itu pada intinya adalah memohon agar dipertimbangkan kembali mengenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mohon keadilan bagi terdakwa.

“Oditur tetap optimis pada Replik yang dibacakan pada persidangan kemarin, yaitu tuntutan penjara seumur hidup,” tutupnya.

Diketahui, Duplik adalah jawaban balasan dari Replik yang sebelumnya diajukan oleh penggugat.

Duplik ini merupakan kesempatan kedua bagi tergugat untuk mempertahankan jawaban atau bantahan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Previous Post

Tingkatkan Keselamatan Petani, Alishter Gelar Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas di Tanah Bumbu

Next Post

SP4N Lapor: Jembatan Aspirasi Masyarakat Banjar untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

Next Post
SP4N Lapor: Jembatan Aspirasi Masyarakat Banjar untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

SP4N Lapor: Jembatan Aspirasi Masyarakat Banjar untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata