Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kenal di Tiktok, Seorang Perempuan di Ruda Paksa Oleh Pria di Tanah Bumbu, Polisi Tangkap Pelaku

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
8 Juni 2025
A A
Kenal di Tiktok, Seorang Perempuan di Ruda Paksa Oleh Pria di Tanah Bumbu, Polisi Tangkap Pelaku
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dinda, Nurul, Indah dan Hartati raih Juara Nasional pada I‑QAF 2026

Berkejaran dengan Waktu, Tim SAR Hadapi Risiko Habitat Buaya dalam Pencarian Remaja di Tanah Bumbu

Perangi Fenomena Fatherless, Pemko Banjarbaru Wajibkan Ayah Terlibat Aktif di Sekolah Anak

Mengubah Sampah Jadi Berkah, Inovasi Warga Guntung Paikat Banjarbaru Diakui di Tingkat Nasional

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (33 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Transmigrasi KM. 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga, menerangkan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial tiktok.

Ia juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban GL (16 tahun) meninggalkan rumah pada Jumat (6/6/2025) pukul 09.30 WITA dengan alasan belajar di rumah teman.

“Ketika korban belum pulang hingga pukul 16.30 WITA, orangtuanya menghubungi GL, namun yang mengangkat telepon adalah temannya yang memberitahukan bahwa korban sedang berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga,” terang Iptu Jonser pada minggu (8/6/2025).

Saat tiba di puskesmas, orang tua korban menemukan anaknya dalam kondisi penuh darah akibat diduga telah menjadi korban persetubuhan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RC dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tambah Iptu Jonser Sinaga.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Surat hasil visum et repertum
– Baju dan selimut bermotif Doraemon
– Perhiasan emas (kalung dan anting)
– Parang tanpa kumpang
– Uang tunai Rp2.982.000
– Mobil Honda Mobilio (DA 1914 ZD)
– Handphone OPPO A12

Kini RC akan mempertanggung jawabkan perbuataannya yang telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Share27Tweet17Send

Related Posts

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM. BANJAR, Depth News – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kalimantan Selatan. Hamparan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In