Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kenal di Tiktok, Seorang Perempuan di Ruda Paksa Oleh Pria di Tanah Bumbu, Polisi Tangkap Pelaku

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
8 Juni 2025
A A
Kenal di Tiktok, Seorang Perempuan di Ruda Paksa Oleh Pria di Tanah Bumbu, Polisi Tangkap Pelaku
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Pasar Murah APM di Kelurahan Loktabat Utara

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (33 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Transmigrasi KM. 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga, menerangkan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial tiktok.

Ia juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban GL (16 tahun) meninggalkan rumah pada Jumat (6/6/2025) pukul 09.30 WITA dengan alasan belajar di rumah teman.

“Ketika korban belum pulang hingga pukul 16.30 WITA, orangtuanya menghubungi GL, namun yang mengangkat telepon adalah temannya yang memberitahukan bahwa korban sedang berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga,” terang Iptu Jonser pada minggu (8/6/2025).

Saat tiba di puskesmas, orang tua korban menemukan anaknya dalam kondisi penuh darah akibat diduga telah menjadi korban persetubuhan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RC dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” tambah Iptu Jonser Sinaga.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Surat hasil visum et repertum
– Baju dan selimut bermotif Doraemon
– Perhiasan emas (kalung dan anting)
– Parang tanpa kumpang
– Uang tunai Rp2.982.000
– Mobil Honda Mobilio (DA 1914 ZD)
– Handphone OPPO A12

Kini RC akan mempertanggung jawabkan perbuataannya yang telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Share27Tweet17Send

Related Posts

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

by Dedi Pasaribu
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TAPSEL - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Agincourt Resources (PTAR) menggelar aksi lingkungan bertajuk “AksiBikin...

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

by Ramadhani MTD.
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah meresmikan 8 (delapan) desa di lingkup Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,...

Dukung Transformasi Inklusi Sosial, Disperpus Banjarbaru Latih Literasi Digital dan Komputer ke Masyarakat

Dukung Transformasi Inklusi Sosial, Disperpus Banjarbaru Latih Literasi Digital dan Komputer ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru menggelar Pelatihan Literasi Digital dan Komputer dalam rangka mendukung program transformasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In