Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat

Selma Mela by Selma Mela
6 Juni 2025
A A
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di SMPN 10 Samarinda, TRC PPA Kantongi Bukti Kuat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8, SAMARINDA — Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum Guru berinisial J (36) terhadap siswi berinisial F (14) di SMP Negeri 10 Samarinda menuai keprihatinan publik.

Meski mencuat sejak beberapa waktu lalu, upaya hukum terhadap pelaku masih jalan di tempat.

Pasalnya, orang tua korban disebut enggan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

Namun, menurut Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), alasan tersebut tidak bisa menghentikan proses hukum.

LihatJuga :

DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Agraria dan Pajak Sugar Group Companies, Tiga LSM Lampung Ungkap Data Mengejutkan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 202a2 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan ruang yang sangat jelas,” tegasnya.

“Siapa pun yang mengetahui atau mendengar informasi dugaan kekerasan seksual dapat melaporkannya, termasuk aparat penegak hukum yang menerima informasi tersebut,” sambung Sudirman, Kepala Biro Hukum TRC PPA saat ditemui awak media pada Rabu (04/06) malam.

Sudirman menyebut pihaknya telah menerima sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan pelecehan secara verbal dan digital antara terduga pelaku dan korban.

Bahkan, ada indikasi bahwa pelecehan tidak hanya terjadi secara verbal, tetapi juga fisik.

“Kami belum bisa menemui korban secara langsung, namun bukti yang kami pegang cukup kuat,” tambahnya.

Menanggapi informasi yang menyebut hubungan antara korban dan pelaku sebagai hubungan suka sama suka, Sudirman menegaskan, cara pelaku mendekati korban dengan bujuk rayu adalah pola klasik dalam banyak kasus serupa.

“Kita sering menemukan modus seperti ini, di mana pelaku menjalin hubungan seolah-olah pacaran untuk menutupi tindak pelecehan. Ini harus diluruskan. Ini bukan pacaran, ini pelecehan,” ujarnya.

Sudirman menanggapi rumor adanya mediasi atau perdamaian antara pihak sekolah, orang tua korban, dan pelaku.

“Pelecehan seksual bukan kasus perdata yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada istilah damai dalam kasus kekerasan seksual. Setiap tindakan semacam itu harus diproses melalui jalur hukum,” katanya.

Ia menambahkan, jika memang telah terjadi proses perdamaian, maka perlu diselidiki apakah ada unsur intimidasi atau tekanan terhadap pihak korban.

“Kami belum bisa menyimpulkan itu karena belum mendapat akses langsung kepada korban atau orang tuanya. Tapi kami mendengar ada pembatasan komunikasi, ini juga harus diselidiki,” katanya.

TRC PPA mendorong aparat penegak hukum agar segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari pelaku, korban dan orang tua, hingga guru-guru yang kemungkinan mengetahui kejadian ini.

Sudirman menegaskan, jika aparat tidak bertindak, maka ini akan membuka celah bagi terulangnya kasus serupa.

“Orang tua (siswa lain) yang datang ke kami menyampaikan kekhawatiran anak-anak mereka juga bisa menjadi korban berikutnya,” ujarnya.

Meski mengaku belum dapat bertemu korban, Sudirman menyebut TRC PPA akan terus mencari celah komunikasi dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

“Kami ingin tegaskan kembali, bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski tidak ada laporan dari korban. Karena hukum kita hari ini sudah sangat tegas.” tandasnya.

Share84Tweet52Send

Related Posts

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Usai pencopotan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan...

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA — Kejutan menyelimuti dunia pendidikan di Samarinda. Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya...

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA – Persidangan perkara perselisihan antara Sri Evi Pangadongan melawan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) berlanjut di Pengadilan Hubungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In