Minggu, 2 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berlaku Mulai Hari Ini, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi Perpanjangan Izin Tinggal

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
29 Mei 2025
A A
Berlaku Mulai Hari Ini, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi Perpanjangan Izin Tinggal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mulai 29 Mei 2025, setiap WNA diwajibkan datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara, sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh jenis izin tinggal, termasuk visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival (VoA).

Sebelum hadir secara fisik, WNA diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan permohonan secara online dan mengunggah dokumen melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

LihatJuga :

Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM dan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe, 7 Orang Meninggal Dunia

MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Kafilah Siap Berlomba, Syiar Islam dan Ekonomi Kerakyatan Berjalan Beriringan

Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah di Desa Gunung Antasari, Libatkan Sekolah hingga Warga

Listrik Padam Bergilir di Kalsel-Teng, Ini Penyebabnya

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pengetatan pengawasan imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang kerap terjadi.

“Kami mengambil kebijakan ini setelah evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka pelanggaran izin tinggal dan ketidakpatuhan penjamin WNA.

Dalam operasi bersama dengan BKPM awal 2025, kami menangani 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menemukan 215 perusahaan fiktif,” ujar Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Berdasarkan data tindakan administratif keimigrasian, jumlah pelanggaran oleh WNA meningkat dari 1.610 kasus pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025 — naik sebesar 36,71 persen.

Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin WNA juga bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang mereka jamin, termasuk melaporkan perubahan status sipil, status imigrasi, dan alamat tempat tinggal.

Khusus bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat, seluruh proses — mulai dari pendaftaran hingga wawancara — dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi secara walk-in dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau seluruh WNA untuk memberikan informasi yang akurat saat wawancara agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami tegaskan agar setiap WNA menyampaikan data sebenar-benarnya kepada petugas. Ketidaksesuaian informasi bisa berdampak serius pada status izin tinggal mereka,” katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Dengan penerapan kebijakan ini, kami ingin memastikan semua proses keimigrasian berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM dan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe, 7 Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM dan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe, 7 Orang Meninggal Dunia

by erna wati
1 Agustus 2026

REDAKSI8. COM, TANAH BUMBU — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Alternatif Batulicin–Banjarbaru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu...

MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Kafilah Siap Berlomba, Syiar Islam dan Ekonomi Kerakyatan Berjalan Beriringan

MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Kafilah Siap Berlomba, Syiar Islam dan Ekonomi Kerakyatan Berjalan Beriringan

by Az-Zukhairy
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Semangat syiar Islam menggema di Kecamatan Martapura Timur saat Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIX Tingkat Kabupaten Banjar...

Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah di Desa Gunung Antasari, Libatkan Sekolah hingga Warga

Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah di Desa Gunung Antasari, Libatkan Sekolah hingga Warga

by erna wati
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Lingkungan Hidup Kelompok 19 Universitas Lambung Mangkurat terus menggalakkan edukasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In