Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bupati Kotabaru Resmikan Tujuh Zona Bebas Asap Rokok, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
13 Mei 2025
A A
Bupati Kotabaru Resmikan Tujuh Zona Bebas Asap Rokok, Pelanggar Siap-Siap Kena Denda

Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menetapkan tujuh zona yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR). Foto Diskominfo

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok, Bupati Kotabaru Muhammad Rusli secara resmi menetapkan tujuh zona sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES yang disahkan Jumat (12/05/2025).

Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan disertai pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Tujuh zona tersebut meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar
  3. Tempat bermain anak
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat kerja
  7. Tempat umum

“Kita tidak melarang orang merokok, tapi harus pada tempatnya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak.

Ia menambahkan, penerapan KTR bukan semata memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.

LihatJuga :

DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Agraria dan Pajak Sugar Group Companies, Tiga LSM Lampung Ungkap Data Mengejutkan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

Usulkan Alih Fungsi Pasar Terbengkalai, Komisi II DPRD Banjarbaru: Jangan Biarkan Jadi Aset Tidur

Soroti Pasar Mangkrak, Emi Desak Evaluasi dan Revitalisasi

Bupati juga mewajibkan seluruh SKPD dan instansi vertikal untuk menyediakan area khusus merokok di luar ruang kantor dan tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR.

Tak sekadar imbauan, sanksi pun telah disiapkan. Pelanggar aturan KTR akan dikenai denda langsung di tempat sebesar Rp200.000 atau kurungan hingga 6 bulan.

Sementara bagi pelaku pelanggaran berat seperti memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan yang dilarang, terancam denda hingga Rp500.000 atau hukuman pidana maksimal 6 bulan.

Pemerintah daerah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi dan mensosialisasikan aturan ini.

“Kesuksesan program ini tidak lepas dari dukungan dan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat,” pungkas Erwin.

Dengan kebijakan ini, Kotabaru mengukuhkan komitmennya menuju kabupaten yang lebih sehat, bersih, dan peduli terhadap generasi masa depan—tanpa asap rokok di ruang publik.

Share27Tweet17Send

Related Posts

DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Agraria dan Pajak Sugar Group Companies, Tiga LSM Lampung Ungkap Data Mengejutkan

DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Agraria dan Pajak Sugar Group Companies, Tiga LSM Lampung Ungkap Data Mengejutkan

by Tim Redaksi8.com
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANDARLAMPUNG – Setelah melakukan serangkaian aksi protes di Jakarta, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung, Komunitas Aksi Rakyat...

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT AR Luncurkan “Aksi Bikin Ecobrick” dan Tanam Pohon di Tapsel

by Dedi Pasaribu
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, TAPSEL - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Agincourt Resources (PTAR) menggelar aksi lingkungan bertajuk “AksiBikin...

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

by Ramadhani MTD.
2 Juli 2025

REDAKSI8.COM, SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah meresmikan 8 (delapan) desa di lingkup Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In