REDAKSI8.COM, MANADO – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM memasuki babak baru. Setelah menetapkan lima tersangka, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum.
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami siap mengakomodir. Tapi jangan mudah terprovokasi. Penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin malam (7/4/2025).
Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Sulut dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat adalah oknum dari lingkungan Pemprov Sulut dan GMIM, bukan institusinya secara keseluruhan.
“Polda Sulut menghormati HAM dan akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun daerah.
“Mari kita fokus membangun Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan menanganinya secara terang benderang dan bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi dana hibah GMIM Tahun Anggaran 2020–2023 merugikan keuangan negara hingga Rp8,96 miliar. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyidikan masih terus berkembang.
