Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pasca Diberhentikan Empat Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke Polda

Irma Dahliana by Irma Dahliana
5 Maret 2025
A A
Pasca Diberhentikan Empat Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke Polda

Pengacara Sofyan bersama sejumlah aktivis GMPD saat melaporkan empat komisioner KPU Banjarbaru ke Krimsus Polda Kalsel, Selasa (4/3/25). Foto : GMPD

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memberhentikan tetap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Pengacara Sofyan bersama pengurus Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru mendatangi Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin pada Selasa (4/3/25).

Kedatangan mereka untuk melaporkan perbuatan melawan hukum karena komisioner KPU Banjarbaru dianggap telah menghalangi pemilih yang akan memberikan hak suara pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru pada Rabu (27/11/24) lalu.

Sofyan bersama GMPD meminta kepada Polda Kalsel agar segera membentuk satgas atau tim investigasi guna memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh empat komisioner KPU Banjarbaru.

Empat komisioner tersebut ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dan tiga anggotanya yakni Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Kapolda Kalsel harus usut tuntas dugaan melanggar hukum yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU Banjarbaru yang menyebabkan Pemilih di Pilkada Banjarbaru dirampas hak konstitusional warga,” ujarnya.

“Kami sebagai pemilih merasa mantan komisioner telah menghalang-halangi hak pilih warga di Pilkada Banjarbaru 2024 dan ancamannya pidana,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua GMPD, Rachmadi menjelaskan, berdasarkan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 telah melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas Pemilu.

Khususnya asas adil dan asas bebas, dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut 1.

“Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Pembangunan Capai 85 Persen, Sekolah Rakyat di Kalsel Dikebut Jelang Operasional

Pembangunan Capai 85 Persen, Sekolah Rakyat di Kalsel Dikebut Jelang Operasional

by Irma Dahliana
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan persiapan operasional tiga Sekolah Rakyat (SR) yang akan...

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Libatkan Eks Wali Kota Banjarbaru

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Libatkan Eks Wali Kota Banjarbaru

by Irma Dahliana
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru masih mendalami laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan Wali Kota Banjarbaru, Muhammad...

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

Gunakan Konsep Living Lab di Ibu Kota Nusantara, Mahasiswa ULM Resmi Dilepas Ikuti KKN Bersama KUC-BSN

by Ramadhani MTD.
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NASIONAL – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara resmi mengirimkan delegasi mahasiswanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In