REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Oknum guru di salah satu SMPN di Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap tiga muridnya, Senin (10/2).
Dari hasil pemeriksaan ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa dilansir dari tribatanews.polri.go.id, diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30), seorang warga Kecamatan Banjarmasin Utara.
Tersangka kata AKP Eru telah mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga muridnya saat kegiatan pramuka.
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-27-at-17.17.24.jpeg)
Mereka disana tengah melaksanakan perkemahan akhir pekan di sekolah (Sabtu-Minggu->red).
“Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” papar Kasat Reskrim.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat RMS dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama anggota Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang oknum guru SMPN yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada ketiga anak muridnya.
“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah,” bebernya.
Perbuatan asusila oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.
Setelah itu, para korban bercerita kepada masing-masing orang tuanya bahwa telah menerima tindakan asusila dari RMS
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0004.jpg)
Setelah mendengar cerita anak-anak korban, para pihak keluarga melaporkan RMS ke Polresta Banjarmasin.
“Kami telah menerima laporan tindakan asusila tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus oleh Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel,” tandasnya.